Deliserdang Brantas86.com
Merasa geram , akibat banyak nya tiang dan kabel wifi yang di pasang oleh oknum pengusaha jaringan wifi yang di pasang sembarangan dan semeraut, seorang warga desa Ajibaho, kecamatan Sibiru biru,inisial JB, ancam akan potong kabel wifi yang di pasang percis di lahan milik nya yang di duga tidak berizin..Hal ini di sampaikan JB pada Jumat 13/3/2026.
Dalam penyampaian nya , JB merasa sangat terganggu dengan keberadaan banyak nya kabel jaringan wifi yang di pasang sembarangan , tanpa adanya pembritahuan kepada dirinya , selaku pemilik lahan yang sah.
Jb juga menduga , pemasangan tiang dan kabel jaringan wifi tersebut tidak ada mengkantongi izin .yang sudah di atur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan izin dari pemilik lahan dan pemerintah setempat. Pemasangan harus melalui persetujuan warga/RT/RW/Kecamatan, mengikuti peraturan daerah (Perda/Perwal), serta memerlukan izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk penggunaan ruang jalan. , tandas JB kepada wartawan .
Dia juga meminta kepada satpol PP kabupaten Deliserdang , untuk segera menertipkan dan membersih kan tiang tiang besi dan kabel Jaringan Wifi yang sangat meresah kan warga Setempat , karna kuat dugaan tidak punya izin Yang resmi. Tegas JB kepada wartawan
Untuk menanggapi hal tersebut, pihak pengusaha Kabel jaringan wifi, belum dapat di konfirmasi Hingga berita ini di terbit kan, ( P. Limbong)
