DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Penataan ruang bukan sekadar persoalan garis di atas peta, melainkan fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan suatu daerah. Hal inilah yang menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deli Serdang saat menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (21/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang tersebut dipimpin Ketua Bapemperda, Dr. Misnan Al Jawi, S.H., M.H., dari Fraksi PPBI, bersama sejumlah anggota Bapemperda lintas fraksi.
Adapun anggota yang hadir meliputi Indra Silaban, S.H. (Fraksi PDI Perjuangan), Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, S.E., M.M., M.H., Tugabus Nurul Amin, S.E., H. Jasa Wardani Ginting, S.E. (Fraksi NasDem), Purnama Barus, S.H., M.H. (Fraksi Golkar), H. Rakhmadsyah, S.H. (Fraksi PKB-Demokrat), serta Ir. Darbani Dalimunthe (Fraksi PPBI).
Agenda utama rapat kerja tersebut adalah membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, mengingat kebijakan tata ruang memiliki peran strategis dalam mengarahkan pemanfaatan wilayah agar sejalan dengan rencana pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Ruang Menentukan Arah Pembangunan
Perubahan regulasi RTRW memiliki arti penting bagi masa depan Deli Serdang. Penataan ruang yang terencana dan memiliki kepastian hukum dibutuhkan agar pemanfaatan wilayah dapat berlangsung secara tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, Bapemperda DPRD Deli Serdang berupaya mengkaji substansi perubahan regulasi yang akan menjadi landasan dalam pengaturan pemanfaatan ruang wilayah.
Kejelasan aturan tata ruang juga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah, sehingga pemanfaatan wilayah dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.
Proses pembahasan ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang selaras dengan kepentingan daerah, memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, serta mendukung pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan wilayah.
Regulasi yang Tepat untuk Masa Depan Deli Serdang
Bagi Kabupaten Deli Serdang, RTRW memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan bagaimana ruang wilayah direncanakan dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan. Oleh sebab itu, pembahasan perubahan peraturan tersebut memerlukan kajian yang cermat agar kebijakan yang disusun dapat menjadi pedoman yang jelas dan dapat diterapkan.
Rapat kerja Bapemperda ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Ranperda sebelum berlanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Pada akhirnya, kualitas regulasi tata ruang tidak hanya diukur dari selesainya pembahasan di ruang rapat, tetapi juga dari kemampuannya menjadi pedoman pembangunan yang memberikan kepastian, menjaga keteraturan pemanfaatan wilayah, dan mendukung kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.(Waty)
