Deliserdang Brantas86.com
,sebuah perusahaan bisa beroperasi secara legal di Indonesia jika memenuhi persyaratan legalitas dasar dan izin berusaha yang diatur oleh pemerintah, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Namun ada yang aneh dengan sebuah perusahaan yang di sebut sebut PT SMS , yang terletak di dsn I desa Dagang Klambir, kec Tanjung Morawa, kab Deliserdang.
Pihak perusahaan kerap membuang limbah sisa produksi nya ke parit pinggir jalan .
Dari pantauan awak media , di duga kuat , perusahaan yang di sebut sebut milik oknum mata civit ini, tidak memiliki IPAL .instalasi pengelolaan air limbah. .
Saat awak media ini, berusaha mengkonfirmasi , pada Selasa 22/1/2026, prihal limbah sisa produksi , namun pihak perusahaan tidak memperbolehkan memasuki area pabrik.
Seorang petugas berbadan tegap, bernama Jul, yang mengaku sebagai petugas keamanan , tidak membri akses bagi wartawan untuk mewawancarai pihak pihak personalia.
Jika ingin konfirmasi , silahkan bersurat .ujar Jul , singkat.
Di britakan sebelum nya , tidak hanya kalangan masarakat yang mengaku keberatan , dengan limbah perusahaan ini,
PT.Palm Trimatra Indonedia, yang berdekatan dengan PT.SMS, tersebut , sudah mengajukan surat keberatan ke dinas lingkungan hidup DLH , kab Deliserdang.
Sangat di sayangkan , kepala desa Dagang Klambir , H.Alvian ketika di konfirmasi melalui seketaris desa, enggan membrikan tanggapan .
Silahkan di tanya kan kadus dsn 1 lah pak .dia yang lebih tau itu. Ujar sekdes .
Menanggapi hal ini wakil ketua DPW LSM GMAS , Sumut, Paulus Limbong membri pernyataan yang tegas .dalam waktu dekat, kami akan ber surat ke
Komisi XII DPRD: kabupaten Deliserdang. yang membidangi lingkungan hidup, energi, sumber daya mineral, dan investasi. Komisi XII sering melakukan rapat kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan pengawasan terkait pengelolaan limbah, penanganan pencemaran, serta penindakan tegas terhadap pelanggar limbah B3.
Karna berdasarkan pantauan sementara, PT SMS yang memproduksi makanan ringan berkemasan, ini di duga kuat tidak kantongi izin IPAL. dan perusahaan ini juga di duga telah mengabaikan, UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Payung hukum utama perlindungan lingkungan, termasuk limbah industri.PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur secara rinci penyelenggaraan PPLH, termasuk pengelolaan limbah B3 dan non-B3, izin lingkungan, dan sanksi, menggantikan PP 101/2014..tegas wakil ketua DPW LSM GMAS , Paulus Limbong, kepada sejumlah wartawan..(Pl)
