Deli Serdang, BRANTAS86.com
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dijatuhi hukuman disiplin berat dalam apel gabungan, Senin (14/9/2026).
Dari lima pegawai tersebut, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Keduanya yakni Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia. Ia dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi serupa diberikan kepada Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang. Ia dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf b PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sementara itu, tiga pegawai lainnya merupakan PPPK paruh waktu. Mereka adalah Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional pada Dinas Perhubungan; Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin; serta Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin.
Ketiganya dijatuhi sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Di hadapan jajaran ASN Pemkab Deli Serdang, Bupati Asri Ludin menegaskan bahwa status sebagai ASN maupun PPPK bukan sekadar pekerjaan, tetapi melekat dengan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh aparatur menjadi contoh yang baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.
“Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” tegas Asri Ludin.
Bupati juga mengungkapkan, jumlah aparatur di lingkungan Pemkab Deli Serdang mencapai sekitar 14.200 ASN. Namun, di tengah jumlah tersebut masih ditemukan aparatur yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sepanjang 2025, tercatat 28 ASN diberhentikan, sementara hingga September 2026, jumlah ASN yang telah diberhentikan sudah mendekati angka 22 orang.
Menurutnya, angka tersebut menjadi pengingat bahwa kedisiplinan dan integritas aparatur harus terus diperkuat. Ia pun mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, judi daring, penyalahgunaan narkoba, pungutan liar hingga tindakan lain yang dapat mencoreng nama baik aparatur pemerintah.
“Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” pungkasnya.
Apel gabungan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Hendra Wijaya, Asisten III Administrasi Umum Rudi Akmal Tambunan, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.(Waty)
