SERGAI,BRANTAS86.com
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lisa di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat data jumlah peserta didik yang menjadi dasar penyaluran BOP dengan nilai mencapai Rp395,7 juta yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, jumlah peserta didik yang tercatat terdiri dari tiga kelompok, yakni:
– Kelompok A: 27 peserta didik × Rp1.300.000 = Rp35.100.000
– Kelompok B: 64 peserta didik × Rp1.500.000 = Rp96.000.000
– Kelompok C: 147 peserta didik × Rp1.800.000 = Rp264.600.000
Dengan demikian, total peserta didik yang tercantum dalam data tersebut mencapai 238 orang, dengan total nilai BOP sebesar Rp395.700.000.
Sementara itu, saat awak media hendak melakukan konfirmasi langsung ke PKBM Lisa pada 2 Oktober 2026, Ketua PKBM berinisial NS mengarahkan pertemuan ke salah satu kedai kopi (KF) di depan Masjid Agung Tebingtinggi. NS menyebut dirinya sedang mengajar di salah satu sekolah yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, NS lebih banyak menceritakan pengalaman dan perjalanan kariernya. Ia mengaku pernah menjadi pengawas, kemudian menjabat sebagai Kabid Wisata, sekretaris, hingga pernah menjadi Plt. Kepala Dinas Wisata di Serdang Bedagai.
NS juga menceritakan bahwa dirinya kemudian meminta kepada Bupati untuk kembali mengajar. Ia selanjutnya menyampaikan bahwa PKBM yang dikelolanya telah berdiri sebelum banyak lembaga PKBM lainnya bermunculan di Serdang Bedagai.
Namun, ketika awak media mengarahkan pembicaraan kepada substansi pengelolaan PKBM, khususnya mengenai jumlah peserta didik yang menjadi dasar penerimaan dana BOP, NS menyebut jumlah peserta didiknya hanya sekitar seratus orang.
“Kalau murid saya ada kurang lebih seratus,” ujar NS saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan kembali oleh awak media karena terdapat data yang menunjukkan jumlah peserta didik sebanyak 238 orang dengan total dana BOP sebesar Rp395,7 juta.
Saat data tersebut diperlihatkan kepada NS, ia disebut tampak gugup dan menyatakan bahwa data tersebut tidak benar.
Awak media kemudian mempertanyakan, apabila data peserta didik tersebut memang tidak benar, maka siapa yang bertanggung jawab terhadap data yang menjadi dasar penyaluran dana BOP tersebut.
“Kalau data ini tidak benar, berarti pihak yang menetapkan atau memverifikasi data dari pusat yang salah? Kalau begitu, kami akan konfirmasi ke pihak terkait untuk memastikan kebenaran data ini,” ujar awak media.
Setelah pertanyaan tersebut disampaikan, NS kemudian memilih mengakhiri pertemuan dan meninggalkan lokasi.
Persoalan ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena dana BOP Kesetaraan merupakan anggaran pemerintah yang penggunaannya berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi masyarakat. Karena itu, kesesuaian antara data peserta didik, proses pembelajaran, dan dana yang diterima lembaga perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.
Awak media belum dapat menyimpulkan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian data, atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut. Hal itu merupakan kewenangan pihak yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Untuk itu, Bupati Serdang Bedagai, Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Pendidikan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan verifikasi terhadap data peserta didik PKBM Lisa, termasuk memeriksa dokumen pengusulan peserta didik, data penerima BOP, daftar hadir, proses pembelajaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau adanya penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Konfirmasi dari pihak PKBM Lisa dan instansi terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perbedaan antara jumlah peserta didik yang disampaikan NS dengan data peserta didik yang menjadi dasar perhitungan BOP tersebut.(Wt)
