TANGERANG,BRANTAS86,
Dugaan permainan data peserta didik untuk mengucurkan dana pendidikan dalam jumlah besar berujung pada penahanan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (KG).
Kidon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam perkara dugaan manipulasi data penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C periode 2023-2025.
Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik yang dilaporkan dalam sistem dengan kondisi peserta didik yang benar-benar aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“KG kita tetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun dari dokumen,” kata Wahyudi kepada Koranpelita.co, Senin (24/8/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KG langsung ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, termasuk mengantisipasi kemungkinan tersangka menghambat penyidikan, menghilangkan barang bukti ataupun memengaruhi saksi.
Dugaan manipulasi tersebut disebut dilakukan dengan cara memasukkan data peserta didik yang tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti proses pembelajaran ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Berdasarkan hasil penyidikan KG diduga memanipulasi data dan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria serta tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar ke sistem Dapodik untuk mencairkan dana BOP,” ujar Wahyudi.
Angka yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara jumlah peserta didik yang dilaporkan dengan siswa yang benar-benar aktif.
Pada 2023, misalnya, PKBM Indonesia Negeriku tercatat menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta berdasarkan data 535 siswa. Namun, dari jumlah tersebut, penyidik menemukan hanya 7 siswa yang tercatat aktif.
Setahun berikutnya, jumlah siswa yang dilaporkan kembali mencapai 581 orang. Atas data tersebut, dana BOP yang diterima mencapai Rp908,83 juta. Akan tetapi, peserta didik yang tercatat aktif hanya 13 orang.
Pola serupa disebut kembali terjadi pada 2025. PKBM tersebut menerima Rp822,14 juta dengan dasar data sebanyak 511 siswa, sementara siswa yang tercatat aktif hanya 8 orang.
Dengan demikian, selama tiga tahun, total dana BOP yang diterima PKBM Indonesia Negeriku mencapai sekitar Rp2,544 miliar.
Sementara berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.
Besarnya selisih antara jumlah siswa yang tercatat dalam administrasi dengan peserta didik yang aktif mengikuti pembelajaran menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Data tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk mengungkap bagaimana proses pendataan, pengusulan hingga pencairan dana BOP dilakukan.
Kejaksaan juga masih mendalami pihak-pihak lain yang kemungkinan mengetahui atau terlibat dalam proses pengusulan maupun pencairan dana tersebut.
Atas perkara tersebut, KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Penahanan terhadap KG menjadi langkah awal aparat penegak hukum untuk mengurai dugaan penyalahgunaan dana pendidikan yang semestinya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Pertanyaan besarnya kini bukan sekadar berapa jumlah dana yang telah dicairkan, tetapi bagaimana ratusan nama peserta didik yang disebut tidak aktif tersebut dapat masuk ke dalam sistem hingga menjadi dasar pencairan dana negara selama tiga tahun berturut-turut.(Waty)
