Deli Serdang, BRANTAS86, DPRD Kabupaten Deli Serdang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dukungan tersebut disampaikan Anggota DPRD Deli Serdang, Andi Baso Ariaji, saat mewakili Ketua DPRD Deli Serdang menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (12/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti berupa 54,3 kilogram sabu, 8.581 butir ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape, serta 330 saset happy water. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
Andi Baso Ariaji mengapresiasi kerja keras Kapolresta Deli Serdang beserta jajaran yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan Deli Serdang yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.
“DPRD berkomitmen untuk terus mendukung sinergi antara penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan langkah tegas sekaligus upaya menyelamatkan banyak nyawa generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Andi Baso.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Polresta Deli Serdang tercatat berhasil mengungkap 150 kasus narkoba dengan total barang bukti sabu mencapai 89,8 kilogram.
Melalui kerja sama seluruh pihak, diharapkan Kabupaten Deli Serdang dapat terus terlindungi dari ancaman narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik.(Waty)
