Deli Serdang Brantas86,
8 November 2025, Setelah satu tahun lamanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen APBDes tahun 2021–2022 di Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menunjukkan perkembangan berarti.
Pada tanggal 6 November 2025, pelapor Rosadi resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan no:B/ SP2HP/628./XL/RES.I.9/2025/Satreskrim, tertanggal 5 November 2025, yang menyatakan bahwa hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status Dumas menjadi Laporan Polisi (LP) model B.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Sri Amali dan Risma, saat keduanya masih menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Batu Lokong pada tahun anggaran 2021–2022.
Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau hubungan hukum, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Saat ditemui awak media di depan Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (8/11), Rosadi yang didampingi langsung oleh Ketua IWO Indonesia DPD Deli Serdang, Ibrahim Eff Siregar (akrab disapa Baem), menyampaikan bahwa pihaknya akhirnya melangkah ke tahap laporan resmi setelah satu tahun menunggu tindak lanjut dari Dumas yang tidak kunjung jelas.
“Kami resmi melaporkan Sri Amali dan Risma P karena selama satu tahun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Kami berharap laporan ini menjadi awal dari proses hukum yang objektif dan berkeadilan,” ujar Rosadi.
Sementara itu, Ibrahim Eff Siregar meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen resmi desa.
“Kami menaruh harapan besar kepada jajaran Polresta Deli Serdang, bahkan hingga ke tingkat Polda Sumut, agar kasus ini ditangani secara serius, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegas Baem Siregar
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan APBDes 2021–2022 ini menjadi sorotan publik, mengingat dokumen tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah desa.
Dengan peningkatan status Dumas menjadi Laporan Polisi model B, masyarakat kini menanti langkah konkret dari penyidik Polresta Deli Serdang dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas dan berkeadilan.(Red)
