oppo_0
Deli Serdang, BRANTAS86.com
Dugaan penjualan hasil panen padi di Balai Benih Induk (BBI) yang berada di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Hasil panen yang disebut mencapai 63 goni dengan berat sekitar 70 kilogram per goni itu diduga langsung dijual tanpa melalui mekanisme dan administrasi yang semestinya.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dugaan penjualan tersebut diduga melibatkan KUPT berinisial R dan Kasi Gudang berinisial A. Namun, hingga berita ini diterbitkan, perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah proses penjualan tersebut telah sesuai dengan ketentuan, termasuk dokumen, pencatatan hasil produksi, dasar penjualan, penerimaan hasil penjualan, serta pertanggungjawabannya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, awak media sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara. Namun, konfirmasi kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) berinisial F dinilai belum memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan dokumen penjualan hasil panen tersebut.
Pada Selasa, 29 September 2026, awak media kembali berupaya meminta penjelasan langsung kepada Sekdis F saat berada di lokasi BBI. Sejumlah hal yang hendak dikonfirmasi antara lain mengenai dokumen hasil panen, mekanisme penjualan, pihak pembeli, harga penjualan, bukti penerimaan uang, serta dasar hukum penjualan gabah yang baru dipanen tersebut.
Namun, menurut pengamatan awak media, Sekdis F justru segera menuju kendaraan dan meninggalkan lokasi sehingga pertanyaan mengenai mekanisme penjualan tersebut belum memperoleh jawaban secara langsung.
Persoalan ini menjadi penting karena apabila hasil panen tersebut merupakan aset atau hasil kegiatan yang berada dalam pengelolaan pemerintah daerah, maka pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur mengenai pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam Pasal 44 ditegaskan bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Sementara Pasal 45 mengatur bahwa pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan melalui mekanisme tertentu, termasuk penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan salah satu regulasi yang mengatur tata kelola barang milik negara/daerah. PP tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004.
Karena itu, apabila benar terdapat penjualan hasil panen tanpa dokumen, pencatatan, mekanisme penerimaan, maupun pertanggungjawaban yang diwajibkan, hal tersebut perlu diperiksa oleh Inspektorat, aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara/daerah, atau pelanggaran hukum lainnya.
Awak media meminta Gubernur Sumatera Utara dan aparat penegak hukum di Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Publik berhak mengetahui bagaimana hasil panen di BBI tersebut dikelola: berapa jumlah hasil panen sebenarnya, siapa yang membeli, berapa harga jualnya, ke mana uang hasil penjualan disetorkan, apa dasar dan mekanisme penjualannya, serta apakah seluruh transaksi telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditayangkan, KUPT berinisial R, Kasi Gudang A, dan Sekdis F masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.(Wt)
