Deli Serdang Brantas86-Beredarnya berita dengan judul “Anggaran Makan dan Minum Bupati Deli Serdang Capai 29 Miliar, Total Lainnya 100 Miliar”, yang dipublikasikan oleh beberapa media dan akun media sosial, kami nyatakan TIDAK BENAR atau HOAKS.
Berita tersebut muncul di beberapa platform berikut:
Portal berita Posmetro.com pada tanggal 2 September 2025, pukul 14.35 WIB
Salah satu media online lainnya pada tanggal yang sama, pukul 15.59 WIB
Akun Instagram @deliserdanginfoo, berkolaborasi dengan @medan.infoo
Anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, adalah sebagai berikut:
Total belanja pegawai dan operasional pada 10 Bagian di Setdakab Deli Serdang: sekitar Rp29 miliar
Anggaran tersebut terbagi dalam tiga komponen utama:
Belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN): ± Rp27 miliar
Belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH): sekitar Rp305 juta
Dana penunjang operasional KDH dan WKDH: sekitar Rp2 miliar, digunakan untuk kegiatan kunjungan kerja ke 22 kecamatan dan pelayanan masyarakat.
Hak keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah diatur secara jelas dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dengan demikian, tidak mungkin Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengelola atau menggunakan anggaran di luar ketentuan tersebut.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk:
Tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya
Tidak menyebarkan berita hoaks atau informasi yang menyesatkan
Selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama melalui media sosial
Mari bersama menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah dengan berita yang akurat da
n bertanggung jawab.(Red)
