Asahan, Sumatera Utara BRANTAS86 — Keluarga Kriswandi resmi menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bermuatan fitnah melalui media sosial Facebook.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor:
STTLP/B/378/V/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 11.22 WIB.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 45 ayat (4).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus bermula ketika keluarga Kriswandi melihat unggahan dari akun Facebook bernama Yani Handayani. Dalam postingannya, akun tersebut diduga mengunggah kata-kata bernada ancaman serta menampilkan foto Kriswandi bersama kedua anaknya tanpa sensor atau blur.
Tidak hanya itu, pada unggahan berikutnya, akun tersebut juga diduga secara langsung menuduh Kriswandi melakukan pencurian cabai miliknya.
Merasa dirugikan dan nama baik keluarga tercemar, pihak keluarga Kriswandi kemudian mendatangi rumah Yani Handayani untuk meminta penjelasan terkait tuduhan tersebut.
Saat dimintai keterangan mengenai atas tuduhan itu, Yani Handayani menjelaskan bahwa dirinya mengetahui cabainya hilang setelah mendapat telepon dari seseorang.
Menurut keterangannya, penelepon tersebut mengatakan:
“Yani, ada cabemu hilang. Coba cek ke ladang, soalnya Kriswandi bawa dua tas dan membawa anaknya.”
Mendengar penjelasan tersebut, pihak keluarga Kriswandi menilai tuduhan itu tidak memiliki bukti yang jelas dan meminta agar Yani Handayani tidak sembarangan memviralkan serta menuduh seseorang tanpa dasar yang kuat.
Keluarga juga meminta agar dilakukan klarifikasi secara terbuka karena informasi yang telah tersebar di media sosial belum tentu benar. Namun permintaan tersebut ditolak.
Bahkan setelah itu, akun Facebook tersebut kembali membuat unggahan yang dinilai semakin menyerang kehormatan keluarga Kriswandi, dengan tulisan yang menyebut ingin mempermalukan keluarga mereka hingga “bebet, bibit, bobotnya.”
Selanjutnya, pada 19 Juni 2025, Kriswandi menerima panggilan dari Polsek Air Batu untuk dimintai keterangan atas laporan dari pihak keluarga Yani Handayani.
Kriswandi memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Merasa nama baiknya telah dicemarkan dan keluarganya dipermalukan di media sosial, Kriswandi yang didampingi kuasa hukumnya kemudian membuat laporan resmi ke Polres Asahan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan profesional agar tidak ada lagi tindakan menyebarkan tuduhan serta mempermalukan seseorang di media sosial tanpa bukti yang jelas.
Di minta kepada Kapolres Asahan agar menindak tegas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpah kriswandi melalui facebook, atau social media, karena di duga kasus ini sudah berjalan Satun akan tetapi belum ada titik terang sampai saat ini,
(Wt)
