Deliserdang Brantas86.com
Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Durian IV Mbelang Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menuai sorotan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan program Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan beserta Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS yang beberapa waktu lalu, Kamis (26/2/2026), memimpin langsung penertiban tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam), yang tidak memiliki PBG.
Wakil ketua JPKP Deli Serdang Pujian Tarigan menilai pembangunan tower BTS di Dasar Durian IV Mbelang tersebut menilai tanda tanya dikalangan publik, sebab di lokasi tidak terlihat adanya indentitas pekerjaan maupun plank PBG bangunan tersebut “ini seperti proyek siluman, kita berterimakasih ada pengembangan jaringan telekomunikasi ke daerah ini tapi semua harus sesuai aturan” tegasnya, Senin (18/5/226).
Ia meminta Kasatpol PP Deli Serdang segera melakukan penertiban dan menghentikan kegiatan pembangunan menara BTS itu sampai semua dokumen perizinan dipenuhi. “Tanpa izin berarti menentang program Bupati Deli Serdang” katanya.
Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Pembangunan tanpa izin lengkap dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pembongkaran.
Lanjutnya, dalam praktiknya, pembangunan menara telekomunikasi wajib mengantongi sejumlah izin, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ( izin persetujuan kesesuaian pemamfaatan,,ruang,(PKKPR)hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait. Selain itu, perusahaan penyedia infrastruktur juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan dan keselamatan.
“Selain soal legalitas, aspek keselamatan dan jarak aman dari permukiman juga harus diperhatikan,” ujar Pujian.
Pantauan awak media di lapangan, Senin (18/5//26) menunjukkan aktivitas konstruksi masih berlangsung di bagian pondasi. Namun, papan informasi proyek yang lazimnya memuat identitas pekerjaan dan izin tidak terlihat di lokasi.
Terkait hal ini Kabid PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang Tamim, belum dapat dikonfirmasi awak media ini.
Sementara, kepala gakda satpol pp DS , Hendra , akan meneruskan prihal konfirmasi ini ke pimpimpinan untuk di lakukan sesegera mungkin penindakan . Kepala Desa Durian IV Mbelang Yanta Sitepu yang dikonfirmasi awak media ini belum memberi jawaban.
( P .Limbong)
