Deli Serdang,Brantas86.com
Tumpak Nainggolan kuasa hukum dari Ida Nopita N selaku guru bersertifikat pendidik guru kelas sejak tahun 2013 pada SD RK ST. Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan kembali nota tambahan sebagai penegasan (bevestigen) mohon perlindungan hak sertifikasi guru, sebagaimana dalam suratnya bernomor 410/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/IV tanggal 16 April 2026 yang ditujukan kepada Mendikbuddasmen RI, Dirjend PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Bupati Deli Serdang, Kadisdik Provinsi SUMUT, Kadisdik Deli Serdang, Pimpinan Komisi IV DPRD Deli Serdang, Uskup Agung Medan, Ketua Yayasan Pendidikan Katolik “DON BOSCO” Keuskupan Agung Medan dan Ombudsman Nasional.
Bahwa lewat suratnya tersebut adalah sebagai penguatan untuk semakin membuktikan argument nota protesnya bernomor 407/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/III akan tindakan kesewenangan oknum kasek bernama Mardiana Saragih tersebut bahwa pada pertengahan 2019 hingga tahun 2026 telah menghilangkan hak Ida Nopita N sebagai wali kelas sebagai prasyarat adminstratif untuk klaim terhadap tunjangan sertifikasi guru tersebut, ujar Tumpak Nainggolan, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, tujuan nota penegasan yang disampaikannya tersebut karena pihak Ketua Yayasan Don Bosco masih tidak percaya akan tindakan kesewenang-wenangan dan atau penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan (relasi kuasa) diduga dilakukan Mardiana Saragih dalam hal penatalaksanaan tugas dan fungsi sebagai kepala sekolah yang tidak objektif terhadap sejumlah guru dan termasuk juga adanya pungutan uang terhadap peserta didik selama ini. Dan disinyalir bahwa pihak Yayasan masih juga hanya mendengarkan segala sesuatu keterangan-keterangan dan laporan yang disampaikan Mardiana Saragih dan pihak Yayasan belum mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah guru-guru, ujar pria berkumis tipis ini.
“Karena terbukti bahwa pada tanggal 14 April 2026 bahwa Mardiana Saragih memanggil satu persatu para guru dengan masih bertindak secara sewenang-wenang seolah merasa malaikat dengan cara pemaksaan kehendak dan juga suatu relasi kuasa terhadap posisi guru bawahan dengan suatu anomali atau tidak wajar atau suatu keganjilan yang tidak sesuai umumnya bahwa guru disuruh untuk menandatangani surat pernyataan di kantor kepala sekolah dan tidak ada relevansinya dengan tugas pokok guru sejak karena adanya permasalahan sekarang,” beberapa Advokat ini.
Bahwa mana isi surat pernyataan itu juga sengaja dilarang dan tidak diperbolehkan untuk diberitahukan kepada khalayak publik SD RK St Paulus Ramunia. Dalam suratnya No 410/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/IV tanggal 16 April 2026 tersebut bahwa Tumpak Nainggolan lebih merinci dan mempertegas lagi tindakan penyimpangan sebentuk pungutan liar yang dikumpulkan dari seluruh murid kelas I s/d VI yakni pada masa Prapaskah bulan Maret hingga awal April tahun 2026, dengan alasan aksi puasa pembangunan (APP) dengan total uang pungutan tersebut adalah Rp.7.232.500, terangnya.
“Dari besaran uang yang telah terkumpul adalah tersebut bahwa yang disetorkan ke pihak Keuskupan Agung Medan hanyalah sebesar Rp.1.015.000 dan untuk kegiatan paskah keagamaan yang dipergunakan dari uang yang terkumpul tersebut hanyalah sebesar Rp.1.070.000 sebagai hadiah dan team juri dalam kegiatan vocal solo dan dongeng,” sebutnya.
Sedangkan selebihnya, kata dia, sebesar Rp.5.147.500 tidak jelas mendasar peruntukannya secara transparan yang katanya untuk perangsang minat calon peserta didik baru dengan memberikan potongan uang sekolah sebesar Rp.90.000 satu bulan saja untuk persatu calon agar orangtua calon peserta didik baru tertarik mendaftarkan anaknya pada SD RK ST Paulus Ramunia, ungkapnya.
“Maka jelas, pungutan dana APP tahun 2026 tersebut adalah kualifikasi pungutan liar dan melanggar ketentuan hukum kependidikan. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan rencana semula sebagai aksi puasa untuk pembangunan kemaslahatan umat Katolik di Keuskupan Agung Medan. Akan tetapi, penggunaannya adalah diperuntukkan pada kegiatan penerimaan calon peserta didik baru,” sebutnya lag.
Bahwa jelas, kata dia, pungutan tersebut adalah melanggar Permendiknas Nomor 8 tahun 2025 Pasal 38 ayat (1) bahwa Komponen penggunaan Dana BOS adalah meliputi penerimaan peserta didik baru, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, maupun pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dan lain sebagainya.
Demikian juga pada tahun 2025 telah dilakukan pungutan dari peserta didik kelas I sampai dengan kelas VI dengan alasan aksi puasa pembangunan (APP) dan terkumpul sebesar Rp.6.842.000. Akan tetapi, dana yang disetorkan ke pihak Keuskupan hanyalah kira-kira sebesar Rp.1.000.000 serta tidak ada yang dipergunakan untuk kegiatan paskah keagamaan. Sedangkan selebihnya sebesar Rp.5.800.000 alasan dipergunakan untuk sebagai alat perangsang minat calon peserta didik baru dengan memberikan potongan uang sekolah sebesar Rp.100.000 satu bulan persatu calon agar orangtua calon peserta didik baru tertarik.
Maka dengan demikian, sambung dia lagi, alasan pungutan pada SD RK ST Paulus Ramunia untuk APP tahun 2025 tersebut adalah melanggar hukum kependidikan karena telah melawan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan. Sebab, pungutan itu adalah dilarang. Hal mana Pungutan dalam penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung adalah tidak diperbolehkan sebagaimana dengan tegas disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 menyatakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik.
Tumpak menegaskan, dalam nota penegasannya berbanding terbalik ketika kepala sekolah sebelumnya si Lingga SD RK ST Paulus Ramunia, bahwa segala kewajiban penggunaan dana BOS tersebut adalah semua dialokasikan seperti biaya penerimaan peserta didik baru pada tiap tahun ajaran baru, anggaran untuk penyusunan soal soal ujian, biaya mengoreksi hasil ujian peserta didik, biaya pengawasan pelaksanaan ujian peserta didik, komponen pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Bahwa mana kesemuanya itu adalah diberikan kepada semua guru yang turut sebagai penyelenggara kegiatan pendidikan tersebut yang penganggarannya adalah bersumber dari dana BOS Pendidikan SD RK ST Paulus adalah dikeluarkan oleh Kepala Sekolah. Akan tetapi, kesemuanya tersebut tidak dialokasikan kepada para guru sangat jauh berbeda ketika Mardiana Saragih sebagai Kepala Sekolah sSD RK ST Paulus Ramunia dan berbanding terbalik dengan jargon “PGRI GURU HEBAT NEGARA KUAT”, pungkasnya mengakhiri.
Menanggapi persoalan ketidakadilan yang dialami Ida Novita N itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, S.Sos, MSP, yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hingga berita ditulis masih belum berkomentar.(ZN)
