Deli Serdang,BRANTAS86,
Komisi III DPRD Kabupaten Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kepentingan masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait persoalan pembangunan drainase, penyempitan akses jalan, serta perizinan Perumahan The Johor Palace di Dusun III, Kecamatan Namorambe, Kamis (6/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Deli Serdang itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Purnama Barus, SH., MH dari Fraksi Golkar, didampingi Sekretaris Komisi III H. Jasa Wardani Ginting, SE dari Fraksi NasDem, serta dihadiri Anggota Komisi III Paian Purba, SH dari Fraksi Gerindra.
Dalam forum tersebut, Komisi III mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi dan keluhan warga yang menyoroti pembangunan drainase, akses jalan, hingga legalitas penggunaan jalan oleh pihak pengembang. Sejumlah data dan informasi dari instansi terkait turut dibahas guna memperoleh gambaran yang utuh terhadap persoalan yang terjadi.
Komisi III menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus mengedepankan kepentingan masyarakat, tidak mengabaikan akses publik, serta wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD juga menekankan pentingnya keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak-hak warga.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. DPRD berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog demi terciptanya solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota Komisi III meminta Pemerintah Kecamatan Namorambe memfasilitasi proses mediasi antara PT Levindo Sukses Mandiri dengan masyarakat Desa Deli Tua. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan dan keluhan yang muncul dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
RDP turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, serta perwakilan Kecamatan Namorambe. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat lahirnya solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola pembangunan.(Waty)
