DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Penyelesaian dugaan perundungan di lingkungan sekolah tidak boleh berhenti pada meja mediasi, kesepakatan, ataupun permintaan maaf. Lebih dari itu, keselamatan, kondisi psikologis, dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama yang benar-benar dijamin oleh pihak terkait.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., pada Kamis (8/10/2026). Ia mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretaris Dinas yang telah memfasilitasi mediasi terkait dugaan perundungan yang melibatkan seorang guru wali kelas di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Lubuk Pakam. Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Oktober 2026.
Menurut Junaidi, mediasi merupakan langkah positif untuk menyelesaikan perselisihan. Namun, tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak terkait tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa anak yang diduga menjadi korban telah terbebas dari rasa takut, tekanan, maupun dampak psikologis.
“Perdamaian dapat mengakhiri perselisihan antara orang dewasa, tetapi belum tentu mengakhiri rasa takut dan trauma yang dialami anak. Karena itu, pemulihan anak harus menjadi perhatian utama setelah proses mediasi,” tegasnya.
Ia menilai, penanganan kasus yang melibatkan anak harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini mencakup jaminan keamanan di sekolah, perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis sesuai kebutuhan, serta kepastian bahwa anak tetap dapat mengikuti pendidikan tanpa stigma maupun diskriminasi.
Junaidi juga mengingatkan bahwa apabila pendidik terbukti melakukan pelanggaran, penanganan sesuai ketentuan tetap perlu dilakukan. Namun, pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar tidak boleh dianggap sebagai pengganti kewajiban untuk memastikan pemulihan anak.
Mediasi Harus Diikuti Pengawasan dan Pemulihan
LPA Deli Serdang berharap Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah tidak berhenti pada pelaksanaan mediasi. Pemantauan terhadap kondisi anak setelah proses tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk mengevaluasi lingkungan belajar dan memastikan tidak muncul intimidasi maupun perlakuan berbeda terhadap anak akibat pengaduan yang disampaikan keluarganya.
Menurut Junaidi, keberhasilan penyelesaian kasus tidak semata-mata ditentukan oleh tercapainya perdamaian, tetapi juga oleh perubahan nyata yang dirasakan anak dalam kehidupan sehari-hari.
“Ukuran keberhasilan mediasi adalah ketika anak kembali merasa aman, nyaman, dan terlindungi saat mengikuti kegiatan belajar,” ujarnya.
Ia menegaskan, sekolah harus menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan tempat yang membuat mereka merasa terancam atau takut menyampaikan persoalan yang dialami.
Pokja BSAN Jangan Menunggu Korban Bertambah
Lebih lanjut, Junaidi menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mempercepat pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) yang telah dibentuk.
Ia merujuk pada semangat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menjadi landasan penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang melindungi peserta didik.
Menurutnya, upaya mewujudkan sekolah yang aman membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, pendidik, orang tua, hingga lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Junaidi menjelaskan, Pokja BSAN diharapkan berperan memperkuat koordinasi, pemantauan, pencegahan, serta fasilitasi pemulihan sesuai tugas dan kewenangannya. Ia juga menegaskan bahwa mediasi dalam peristiwa ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan, bukan oleh Pokja BSAN.
“Pokja BSAN jangan hanya hadir ketika anak sudah menjadi korban. Pokja harus bekerja memastikan anak tidak menjadi korban melalui deteksi dini, penguatan kompetensi guru, mekanisme pengaduan yang aman, dan evaluasi berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia berharap keberadaan Pokja BSAN tidak sekadar menjadi struktur kelembagaan, melainkan benar-benar menghadirkan langkah pencegahan yang terukur dan dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta didik, orang tua, serta tenaga pendidik.
Korban Dipulihkan, Anak yang Melakukan Perundungan Dibina
LPA Deli Serdang juga menekankan pentingnya pendekatan yang tepat apabila perundungan melibatkan sesama anak. Penanganan harus memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban, sekaligus memastikan anak yang melakukan perundungan mendapatkan pembinaan perilaku dan pendampingan yang sesuai.
Pendekatan tersebut, menurut Junaidi, bukan berarti mengabaikan tanggung jawab atas suatu perbuatan. Sebaliknya, penanganan harus membantu anak memahami dampak tindakannya, mencegah pengulangan, dan tetap memperhatikan hak serta masa depan semua anak yang terlibat.
“Anak korban harus dipulihkan, sementara anak yang melakukan perundungan harus dibimbing agar memahami kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya. Perlindungan anak harus mampu menyelamatkan masa depan keduanya,” katanya.
Ia mengingatkan, pemulihan tidak cukup dilakukan dengan mempertemukan anak untuk bersalaman atau saling meminta maaf. Setiap proses harus berlangsung secara aman, sukarela, tanpa tekanan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Korban, lanjutnya, tidak boleh dipaksa berdamai apabila proses tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, memperburuk trauma, atau membuka peluang terjadinya kekerasan berulang.
LPA Dorong Bupati Perkuat Sistem Perlindungan Anak
Atas kondisi tersebut, LPA Deli Serdang berharap Bupati Deli Serdang mendorong percepatan kerja Pokja BSAN melalui program pencegahan yang berkelanjutan, peningkatan kapasitas pendidik, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme pengaduan, perlindungan, dan pemulihan yang jelas dan terukur.
LPA Deli Serdang juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam kegiatan edukasi perlindungan anak dan literasi hukum bagi tenaga pendidik, sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak.
Junaidi menegaskan, perlindungan anak tidak seharusnya hanya bergerak setelah sebuah kasus menjadi perhatian publik. Sistem pendidikan perlu memiliki kemampuan mendeteksi potensi kekerasan sejak dini, menyediakan saluran pengaduan yang aman, dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
“Keberhasilan perlindungan anak bukan diukur dari banyaknya kasus yang dimediasi atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi dari kemampuan sistem pendidikan mencegah kekerasan dan menjamin hak anak. Perdamaian adalah langkah awal, pemulihan adalah tanggung jawab, dan pencegahan adalah tujuan jangka panjang,” pungkas Junaidi Malik.
Pesan LPA Deli Serdang ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak belajar tanpa rasa takut. Sekolah yang aman bukan sekadar sekolah tanpa konflik, melainkan lingkungan yang mampu melindungi anak, memulihkan mereka ketika terluka, dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Bersama Kita Bersatu, Selamatkan Anak Deli Serdang.(waty)
