Deliserdang, Brantas86.com –
Sungguh miris ulah yang dilakukan oleh Muhammad Reza, mantan pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Deliserdang. Ia diduga berhasil menipu sebanyak 17 kepala keluarga di Desa Rumah Rih, Kecamatan STM Hulu, melalui modus program bedah rumah yang ternyata fiktif.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPD Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Deliserdang, Pujian Tarigan, kepada media ini pada Jumat (10/10/2025). Ia menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan pendampingan terhadap para korban penipuan tersebut.
Menurut penuturan Pujian, kasus ini bermula pada 4 Februari 2025, saat Muhammad Reza mengaku menyalurkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Ia menyebut bahwa kegiatan tersebut berasal dari dana APBN Provinsi Sumatra Utara dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Dinas PERKIM.
Karena Muhammad Reza sebelumnya sudah beberapa kali terlibat dalam penyaluran bantuan serupa di wilayah tersebut, masyarakat dan pihak desa tidak menaruh curiga. Kepala Desa pun ikut mendata warga yang dinilai layak menerima bantuan.
Setelah itu, Reza bernegosiasi dengan pihak subkontraktor dari Panglong Sembiring Jaya. Pada Juni 2025, ia menyampaikan bahwa pembangunan rumah warga penerima manfaat bisa segera dimulai.
Namun, menurut pihak subkontraktor, Reza menyampaikan bahwa pencairan dana baru bisa dilakukan setelah progres bangunan mencapai 50%. Faktanya, hingga pembangunan mencapai 70%, tidak ada dana yang dicairkan.
Karena merasa curiga, pihak panglong menghentikan pekerjaan dan melakukan pengecekan langsung ke Dinas PERKIM Provinsi. Hasilnya mengejutkan—pihak provinsi menyatakan tidak ada program bedah rumah untuk Kabupaten Deliserdang pada tahun 2025.
Setelah itu, Reza tidak dapat lagi dihubungi. Ponselnya tidak aktif, dan saat warga mendatangi kediamannya, keluarga menyatakan bahwa ia telah melarikan diri.
Akibat kejadian ini, sebanyak 17 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Beberapa di antaranya telah mengungsi selama tiga bulan dan tinggal di tenda-tenda darurat.
Melalui JPKP, Pujian Tarigan mengajukan permohonan langsung kepada Bupati Deliserdang agar memberi perhatian serius terhadap nasib warga yang tertipu tersebut.
“Kami sangat memohon kepada Bapak Bupati, tolong perhatikan masyarakat kecil ini. Mereka tidak punya tempat tinggal lagi, sebagian besar masih mengungsi di tenda-tenda darurat. Kami sangat membutuhkan arahan dan bantuan dari pemerintah daerah,” ujar Pujian dengan nada harap.
Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PERKIM Deliserdang, Suparno, menyampaikan bahwa Muhammad Reza sebenarnya sudah tidak lagi bekerja di Dinas PERKIM sejak Maret 2025. Ia dipindahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan akhirnya mengundurkan diri dari ASN pada 18 September 2025.
“Beliau sudah tidak bertugas di Dinas PERKIM sejak Maret dan telah resmi mengundurkan diri pada 18 September,” tegas Suparno singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang masih berupaya menelusuri keberadaan Muhammad Reza untuk mempertanggungjawabkan per
buatannya.(Paulus limbong)
