LUBUK PAKAM Brantas86 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengumumkan lelang atau penjualan barang milik daerah yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Lelang ini sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025, tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deli Serdang yang akan dijual.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, SH, menjelaskan bahwa lelang ini akan dimulai sejak barang diumumkan melalui aplikasi lelang di domain https://www.lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Senin, 12 Januari 2026, pukul 14.00 WIB (waktu server). Proses lelang akan dilaksanakan di Kantor Bupati Deli Serdang.
“Penetapan pemenang lelang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran, dan pelunasan harga lelang dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang,” jelas Baginda.
Lelang ini menawarkan berbagai paket barang, termasuk kendaraan dinas. Salah satu paket yang dilelang terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan harga limit Rp93.656.000, termasuk mobil Toyota KF 80 LONG AT tahun 2001, Suzuki GC415V.AVP tahun 2005, Toyota KF 83 tahun 2002, Isuzu TBR 54 tahun 2007, dan Isuzu tahun 2006.
Selain itu, ada juga paket lain yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat, yaitu Suzuki SJ 410 tahun 2002, Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ tahun 2010, dan Toyota KF83 tahun 2003, yang dilelang dengan harga limit Rp69.547.000.
“Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk mendaftar secara online dan menyetorkan uang jaminan lelang,” tambah Baginda.
Pendaftaran peserta lelang dilakukan secara online di https://www.lelang.go.id, dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening. Uang jaminan lelang harus disetorkan penuh dan diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Seluruh barang yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya, dan peserta lelang dapat memeriksa kondisi fisik barang sebelum mengikuti proses lelang. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian serta bea lelang sebesar 2% dari harga yang disepakati.
Jika terjadi pembatalan atau penundaan lelang, pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap KPKNL Medan maupun Pemkab Deli Serdang. Pemenang lelang diwajibkan mengambil barang yang dimenangkan dalam waktu paling lambat tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi KPKNL Medan di GKN Medan Unit 2, Jalan Pangeran Diponegoro No.30 A, Medan. Segala biaya pengambilan barang lelang akan ditanggung oleh pemenang.(Waty)
