DELI SERDANG, BRANTAS86,
Dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah menyebabkan puluhan ton ikan air tawar milik warga mati mendadak kini menjadi sorotan publik. Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR Sumut) mendesak Kapolda Sumatera Utara mengambil langkah hukum melalui penyelidikan menyeluruh, sekaligus meminta DPRD Kabupaten Deli Serdang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Berdasarkan siaran pers yang diterima pada Rabu (15/7/2026), GEMPAR Sumut mengungkap bahwa para petani ikan di Kabupaten Deli Serdang diduga mengalami gagal panen massal setelah ribuan ekor ikan di kolam budidaya mati secara serentak. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp750 juta, atau sekitar 25 ton ikan air tawar yang tidak dapat dipanen.
Menurut GEMPAR Sumut, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan pencemaran limbah yang berasal dari aktivitas peternakan PT Indofarm Sukses Makmur. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan ilmiah dan investigasi oleh instansi yang berwenang.
“Bila dugaan ini terbukti benar, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga masyarakat kecil yang menggantungkan penghidupannya pada sektor perikanan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan transparan,” tegas GEMPAR Sumut.
Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan bersama keterangan sejumlah warga, lanjut GEMPAR, memunculkan dugaan adanya persoalan dalam sistem pengelolaan limbah perusahaan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun sarana pengelolaan limbah belum tersedia atau belum berfungsi sebagaimana mestinya. Seluruh dugaan tersebut, menurut GEMPAR, harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh pemerintah.
Atas dasar itu, GEMPAR Sumut meminta Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II dan III segera memanggil seluruh pihak terkait dalam forum RDP. Pihak yang diminta hadir meliputi PT Indofarm Sukses Makmur, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, masyarakat petani ikan, serta instansi teknis lainnya.
Forum tersebut dinilai penting untuk mengungkap penyebab kematian ikan secara terbuka, mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta membahas mekanisme pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Selain mendorong RDP, GEMPAR Sumut juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap operasional PT Indofarm Sukses Makmur. Audit tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, sistem pengelolaan limbah, kualitas air, hingga kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi lingkungan hidup.
Tidak hanya itu, GEMPAR Sumut secara khusus mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana di bidang lingkungan hidup.
Di sisi lain, organisasi mahasiswa tersebut juga meminta Bupati Deli Serdang turun langsung ke lokasi terdampak guna memastikan pendataan kerugian masyarakat dilakukan secara objektif serta menginstruksikan seluruh perangkat daerah mempercepat langkah pemulihan ekonomi bagi para petani ikan.
“Setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengorbankan lingkungan maupun mata pencaharian masyarakat,” tegas GEMPAR Sumut.
GEMPAR menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara transparan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta keadilan.(Wt)
