Deli Serdang Brantas86, 9 Oktober 2025 –
Manajemen Kebun Tanjung Garbus yang berada di bawah naungan PTPN IV Regional 2 menegaskan larangan aktivitas penggembalaan ternak di seluruh kawasan perkebunan kelapa sawit. Larangan ini disampaikan secara resmi melalui surat edaran tertanggal 6 Oktober 2025 dan ditujukan kepada seluruh warga yang bermukim di sekitar areal perkebunan.
Edi Marlon Doloksaribu selaku Manager Kebun menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap tanaman sawit, khususnya tanaman muda dan area tanam ulang yang rentan mengalami kerusakan akibat aktivitas ternak lepas.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset negara dan memastikan produktivitas kebun tetap optimal. Untuk itu, kami mohon kerja sama dari seluruh masyarakat agar tidak menggembalakan ternak di area kebun,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (8/10/2025).
Pihak kebun juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk penertiban ternak dan kemungkinan proses hukum bagi pihak yang tidak mematuhi aturan.
Larangan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Pasal 549 KUHP, yang melarang hewan masuk ke lahan milik orang lain,
Pasal 406 ayat (2) KUHP, tentang perusakan tanaman secara sengaja,
Pasal 360 KUHP, terkait kelalaian yang menyebabkan kerusakan terhadap harta benda milik pihak lain.
Manajemen Kebun Tanjung Garbus berharap, dengan adanya penegasan aturan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kawasan perkebunan dari gangguan eksternal, demi mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan
bersama.(Red)
