DELI SERDANG,BRANTAS86,
Dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang siswi kelas X SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang, mencuat ke publik. Siswi berinisial SS disebut mengalami tekanan psikis hingga takut kembali bersekolah setelah diduga mendapat sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan dari oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Persoalan tersebut diungkapkan orang tua SS, berinisial J, saat ditemui awak media di kawasan Hutan Kota Lubuk Pakam, Kamis (20/8/2026).
J menceritakan, dugaan peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026), setelah anaknya selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar. Saat itu, SS bersama sejumlah temannya pergi ke kantin sekolah untuk membeli minuman dan jajanan.
Menurut J, ketika berada di kantin, minuman yang dipegang SS sempat tumpah mengenai tangan salah seorang temannya. SS kemudian membersihkan dan mengusap tangan temannya tersebut.
Tidak lama berselang, SS bersama temannya dipanggil ke ruang BK.
Berdasarkan cerita yang disampaikan SS kepada orang tuanya, di ruangan tersebut diduga terjadi percakapan yang menurut J tidak semestinya disampaikan kepada seorang peserta didik yang masih di bawah umur.
Salah satu ucapan yang disebut ditirukan SS kepada orang tuanya adalah:
“Ada uang kalian Rp600 ribu, biar saya nikahkan kalian.”
Tak hanya itu. J juga menyebut salah seorang guru BK diduga melontarkan kalimat lain yang menurutnya merendahkan martabat anaknya.
“Dasar kau wanita murahan, wanita bodoh, wanita tidak punya harga diri.”
J juga mengungkapkan adanya ucapan lain yang menurut penuturan SS disampaikan oleh salah seorang guru BK ketika membahas hubungan antara siswi dan teman laki-laki.
Menurut J, guru BK tersebut diduga mengatakan, “Kalian boleh pacaran, tapi jangan di tempat terang.”
Ucapan tersebut, kata J, semakin membuat dirinya mempertanyakan pola pembinaan yang diterima anaknya di ruang BK. Menurutnya, guru BK seharusnya memberikan edukasi, pembinaan dan perlindungan kepada peserta didik, terutama ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan perilaku dan pergaulan remaja.
“Kalau memang anak saya melakukan kesalahan, silakan dibina. Tapi jangan dengan kata-kata yang merendahkan seperti itu. Anak saya masih di bawah umur dan secara psikologis tentu bisa terpengaruh,” ujar J.
Siswi Disebut Takut dan Enggan Kembali ke Sekolah
J mengaku sedih melihat perubahan kondisi anaknya setelah kejadian tersebut. Ia menyebut SS menjadi takut dan mengalami tekanan hingga enggan kembali bersekolah di SMK Negeri 1 Beringin.
“Saya sangat kecewa dengan perlakuan oknum guru BK. Anak saya masih di bawah umur. Seharusnya guru BK memberikan pembinaan dan rasa aman, bukan justru mengeluarkan kata-kata yang merendahkan anak,” katanya.
Menurut J, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan biasa antara guru dan siswa. Jika dugaan ucapan tersebut benar terjadi, ia menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui konteks percakapan dan memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap etika pendidik maupun ketentuan perlindungan peserta didik.
Orang Tua Persoalkan HP Anak Dibuka dan Diperiksa
Selain dugaan ucapan yang dinilai merendahkan, J juga mempersoalkan tindakan oknum guru BK yang menurut pengakuannya mengambil telepon seluler milik anaknya dan membuka isi perangkat tersebut.
J memahami bahwa sekolah dapat memiliki aturan mengenai penggunaan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana kewenangan pihak sekolah ketika perangkat tersebut telah berada dalam penguasaan mereka, khususnya terkait pemeriksaan isi komunikasi atau data pribadi siswa.
“Dengan sedih hati, HP anak saya dirampas lalu dibuka isinya. Pihak sekolah boleh menyita HP anak murid sesuai aturan sekolah, tetapi jangan sembarangan membuka isi HP karena itu menyangkut privasi,” ujar J.
Karena itu, J meminta persoalan tersebut turut diperiksa secara objektif agar dapat diketahui apakah tindakan penyitaan dan pemeriksaan perangkat milik anaknya telah sesuai dengan tata tertib sekolah dan prosedur yang berlaku.
Kepala Sekolah Juga Disorot
J mengaku semakin kecewa dengan proses pertemuan yang dilakukan pihak sekolah untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut J, dalam pertemuan itu dirinya merasa anaknya justru berada dalam posisi terpojok. Ia juga mengklaim kepala sekolah sempat menyampaikan pernyataan yang menurutnya bernada menantang apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
“Silakan saja, karena di Polresta Deli Serdang itu teman saya semua. Nanti bisa kami telepon jika laporan itu masuk,” kata J, menirukan pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan kepala sekolah.
J menilai pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan sebagaimana yang ia ceritakan, justru dapat menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah tidak membuka ruang penyelesaian secara objektif.
“Saya kecewa. Anak saya masih di bawah umur. Kami berharap sekolah melindungi anak, bukan membuat anak semakin takut dan tertekan,” katanya.
Dinas Pendidikan Sumut Diminta Turun Tangan
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. SMK Negeri merupakan satuan pendidikan yang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
J meminta pihak dinas tidak hanya memeriksa dugaan ucapan yang disampaikan guru BK, tetapi juga mengevaluasi bagaimana pihak sekolah menangani persoalan tersebut sejak awal.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dengan mendengarkan seluruh pihak, termasuk SS, guru BK yang disebut, kepala sekolah, siswa lain yang berada di lokasi, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
Terlebih, lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, baik secara fisik maupun psikologis.
Apabila dugaan ucapan merendahkan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka pihak berwenang perlu menentukan bentuk pertanggungjawaban dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, sanksi terhadap pendidik tidak semestinya dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan atau keterangan sepihak. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduhkan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Orang Tua Minta Jangan Ada Tekanan terhadap Anak
J secara khusus meminta agar selama proses pemeriksaan berlangsung tidak ada tekanan, intimidasi ataupun perlakuan yang dapat semakin memperburuk kondisi anaknya.
“Kami meminta Dinas Pendidikan turun tangan. Periksa semua pihak, dengarkan anak saya, guru-guru yang bersangkutan dan saksi-saksi. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, saya minta diberikan sanksi tegas,” tegas J.
Ia juga meminta agar SS mendapatkan pendampingan sehingga kondisi psikologisnya tidak semakin terganggu dan haknya untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
“Saya hanya ingin anak saya bisa sekolah dengan aman. Jangan sampai karena kejadian seperti ini masa depan pendidikan anak saya terganggu,” tutup J.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 1 Beringin, guru BK yang disebut dalam pengaduan, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum dimuat dalam pemberitaan ini.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak tersebut tetap terbuka dan penting untuk memastikan pemberitaan berimbang serta memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi.(Waty)
