Deliserdang Brantas86.com
Ditengah ketidak pastian penegakan hukum di negri ini, yang tidak berpihak terhadap rakyat kecil, peran aparat penegak hukum dan perwakilan rakyat di parlemen komisi A, sangat, sangat di butuhkan guna membrantas praktik mafia tanah, yang tumbuh subur, dan berkuku tajam di Sumatra Utara.
Jeritan dan tangisan rakyat kecil, yang ter intimidasi, hak nya di exsekusi tanpa ada keputtusan yang jelas, menambah deretan daftar sisi gelap penegakan hukum di negri ini. Pernyataan ini di tegaskan seorang anggota purnawirawan angkatan laut ber marga Ginting, yang saat ini tergabung dalam gerakan jalan lurus, ( GJL) yang turut bergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih.( FKTL) pernyataan ini , di sampaikan oleh ginting kepada Brantas86.com , pada Selasa 7/4/2026.
Ginting menambahkan ,Sejarah konflik lahan di Lau Cih, Deli Serdang, melibatkan sengketa antara masyarakat adat Sibayak Lau Cih (Subaya Lau Cih) dengan PTPN II atas lahan seluas kurang lebih 854,26 hektare.
YouTubeYouTube
Berikut adalah poin-poin utama sejarah sengketa tersebut:
Asal-Usul Klaim Masyarakat: Masyarakat adat menyatakan bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat/nenek moyang mereka yang sudah dikelola secara turun-temurun untuk pertanian sejak sekitar tahun 1862, jauh sebelum masa kolonial.
Klaim PTPN II: PTPN II mendasarkan penguasaannya pada Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 171/Simalingkar A yang mencakup wilayah tersebut. Pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut adalah aset negara yang sah di bawah pengelolaan mereka.
Pemicu Eskalasi: Konflik memanas ketika PTPN II mulai melakukan pembersihan lahan (land clearing) untuk membangun kompleks perumahan mewah dan fasilitas komersial melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Masyarakat yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) melakukan perlawanan karena merasa lahan garapan mereka dirampas tanpa ganti rugi yang adil.
Insiden Penting: Pada beberapa aksi penolakan, terjadi bentrokan fisik yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Konflik ini juga memicu aksi protes besar, termasuk 170 petani yang berjalan kaki dari Medan ke Jakarta pada tahun 2020 untuk mengadukan nasib ke Presiden Joko Widodo.perjuangan yang panjang dan sangat menguras tenaga dan pikiran semua masarakat , yang tergabung dalam FKTL, sampai saat ini, belum memperoleh titik temu dan kepastian atas hak mereka secara turun temurun.
Ketua Forum kaum tani lau cih( FKTL), Luter Ginting membeberkan fakta sebagai berikut, Dalam rapat dengar pendapat umum, RDPU, yang di selenggarakan di kantor gubernur Sumatra utara, turut di hadiri oleh wakil gubernur Sumatra Utara , H Surya B.sc, yang di pimpin oleh wakil ketua badan akuntabilitas publik, DPD RI,, Dra Adriana carlotte dodo kambey, M.si, yang di hadiri oleh peserta rapat,
1 Pimpinan dan anggota BAP DPD RI.
2 Kepala kopolisian Sumatra utara
3 pemkab Deliserdang
4 kepala kantor wilayah BPN Provinsi Sumatra utara.
5 kepaka kantor pertahanan Deliserdang.
Dan peserta rapat lain nya di luar Deliserdang.
Turut juga hadir, Region Head PTPN IVRegional 1( exs ptpn 3)
Region Head PTPN 4Regional 2 ( exs PTPN4)
Region Head PTPN1 regional 1 ( exs PTPN2)
PT Nusa dua bekala.
Forum kaum tani Lau cih ( FKTL)
Adapun hasil rapat yang tertuang dalam rapat dengar pendapat umum, RDPU yang di selenggarakan di kantor gubernur Sumatra utara pada Jumat 21 November 2025, yang silam, bahwa, badan akuntabilitas publik, BAP DPD RI, mendesak pemerintah kabupaten Deliserdang, untuk kasus forum kaum tani lau cih ( FKTL)
agar secepat nya merealisasikan rekomendasi dan keputusan yang telah di keluarkan sebelum nya, seperti (SK gubernur 1984)
Melindungi masarakat dari tindakan kekerasan dan mencegah sekaligus menghentikan tindakan okupasi paksa atau intimidasi serta perusakan aset oleh perusahaan.
Di minta pada pihak kepolisian untuk memidiasi secara aktif, dan menjadi penengah yang adil dalam sengketa lahan antara FKTL, dan PTPN2 beserta anak perusahaan PT nusa dua bekala,
( NDB),dan PT Ptopernas nusa dua (PND), dalam penyelesaian konflik.
Dalam putusan ini, Masarakat tetap di biarkan beraktipitas seperti biasa , di lahan yang sudah di olah nya, dan jangan di ganggu atau di intimidasi, sampai ada kesepakatan bersifat tetap,
Dari point point, yang telah tertuang dalam RDPU DPD RI, diatas, pihak PT PN1 REGIONAL1 melalui anak perusahaan , PT nusa dua bekala, dan PT propernas nusa dua, di duga tidak mentaati keputusan yang tertuang dalam rapat tersebut.
Pihak PT NDB, dan PT PND, anak perusahaan PTPN1 REG1, melakukan okupasi sepihak dengan cara memasuk kan alat berat, hingga merusak tanaman warga .
Ketua DPW LSM GMAS SUMUT, Jurlis Daud , memberikan pernyataan tegas terkait okupasi sepihak dan yang di lakukan PT PND dan PT NDP, yang terkesan mengangkangi hasil RDPU DPD RI, yang dengan tegas memutuskan , masarakat tetap di biarkan beraktipitas untuk mengelola lahan nya , hingga ada keputusan tetap.
Untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang aman, di wilayah konflik, saya minta pihak management PT PND dan PT NDP, tetap mematuhi hasil rapat RDPU.DPD RI yang di gelar di kantor gubernur Sumatra utara.waktu yang silam .
Guna keperluan konfirmasi, wartawan media ini mendatangi kantor PT NDB di Simalingkar A , namun , pihak menagement, tidak ada satu orang pun yang bersedia di konfirmasi . Ucap seorang security yang enggan sebut nama.( P. LIMBONG)
