DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Pengelolaan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang disebut belum memiliki mekanisme pengelolaan dan penatausahaan hibah berupa uang maupun barang yang bersumber dari program TJSLP.
Padahal, kewajiban perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pada 2024, sedikitnya empat perusahaan disebut telah menyalurkan program TJSLP kepada Pemkab Deli Serdang dalam bentuk uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp1.510.099.151.
Namun, persoalan muncul ketika bantuan tersebut diterima dan dimanfaatkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan catatan yang dikaitkan dengan hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan serta penatausahaan bantuan TJSLP tersebut belum didukung mekanisme yang memadai.
Kondisi tersebut menjadi penting karena berdasarkan SK Bupati Deli Serdang Nomor 381 Tahun 2024, penyelenggaraan TJSLP semestinya dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari pemetaan dan identifikasi peran, kebutuhan, serta manfaat program bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban melakukan fasilitasi dengan perangkat daerah terkait, menyosialisasikan hasil fasilitasi kepada para pemangku kepentingan, menyiapkan usulan permohonan, melakukan evaluasi, serta menyampaikan laporan penyelenggaraan kepada Bupati
Dari total nilai bantuan tersebut, program TJSLP tercatat diterima oleh sejumlah OPD dengan rincian:
– Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang: Rp624.319.851 dalam bentuk uang;
– Dinas Sosial: Rp9.750.000 dalam bentuk uang;
– Sekretariat Daerah, yang kemudian digunakan pihak Bapenda: Rp250.000.000 dalam bentuk barang;
– Dinas Pemadam Kebakaran: Rp26.029.300 dalam bentuk barang;
– Sekretariat Daerah: Rp600.000.000 dalam bentuk barang.
Dengan nilai bantuan yang mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai proses penerimaan, pencatatan, penggunaan, hingga status aset dari bantuan tersebut.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan semata mengenai ada atau tidaknya bantuan, tetapi bagaimana bantuan TJSLP tersebut dikelola setelah diterima Pemkab Deli Serdang.
Pasalnya, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari masing-masing kepala OPD terkait mengenai rincian program, bentuk pemanfaatan, lokasi penggunaan, maupun status pencatatan bantuan tersebut sebagai barang milik daerah, khususnya terhadap bantuan yang diberikan dalam bentuk barang.
Temuan mengenai belum adanya mekanisme pengelolaan dan penatausahaan tersebut menjadi perhatian karena bantuan yang diterima pemerintah daerah pada prinsipnya membutuhkan kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban.
Apalagi, bantuan dalam bentuk barang berpotensi menjadi bagian dari aset pemerintah daerah apabila memenuhi ketentuan sebagai barang milik daerah. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai proses pencatatan, penggunaan dan pengawasannya.
Praktisi hukum di Kota Medan, Harles Sitorus, menilai kepala OPD yang menerima program TJSLP semestinya memiliki laporan yang jelas mengenai penerimaan maupun pemanfaatan bantuan tersebut.
“Kalau tidak ada laporannya, tentunya hal ini akan menjadi asumsi liar di tengah masyarakat. Padahal, program TJSLP itu bertujuan menciptakan keseimbangan antara keuntungan bisnis perusahaan dengan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Menurut Harles, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah bantuan yang diterima benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pencatatan bantuan tersebut apabila penerimaan dan belanjanya tidak masuk melalui mekanisme APBD.
“Jika tidak melalui mekanisme yang jelas, tentu perlu dipertanyakan bagaimana proses pencatatan, pengawasan dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai terjadi loss control atau bantuan tersebut tidak tercatat dengan baik dalam administrasi pemerintah daerah,” katanya
Persoalan tersebut juga menyentuh aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sebab, terdapat bantuan dalam bentuk uang maupun barang yang diterima oleh OPD dengan nilai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, belum berhasil dikonfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pencatatan, pengelolaan, serta status aset dari bantuan TJSLP yang diterima sejumlah OPD tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan Pemkab Deli Serdang, khususnya mengenai di mana bantuan tersebut dicatat, bagaimana penggunaannya dipertanggungjawabkan, serta apakah seluruh bantuan barang telah masuk dalam administrasi aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan resmi dari Pemkab Deli Serdang juga diperlukan agar temuan pemeriksaan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat dan sekaligus memberikan kepastian mengenai transparansi pengelolaan program TJSLP di lingkungan pemerintah daerah.(Wt)
