Asahan,Brantas86.com
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes dan Plank 3 T yang tersebar di 177 desa se-Kabupaten Asahan mencapai ratusan juta rupiah. TGR ini memang cukup fantastis mencapai Rp.600 juta yang melibatkan oknum aktivis sebagai penyedia.
Menyikapi TGR ini, PMPRI Asahan meminta Inspektorat Asahan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan. “Ya, kita minta kasus yang ditangani oleh Inspektorat ini dilimpahkan secepatnya di Kejari Asahan,” tegas Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, Rabu (22/4/2026) di Kisaran.
“Berdasarkan peraturan, TGR ini memang wajib dikembalikan pihak penyedia. Apabila selama 60 hari pihak rekanan tidak juga mengembalikan, maka kasus ini masuk ke ranah hukum dan itu tugasnya Inspektorat dan Kejaksaan,” sebutnya.
Pihaknya mengapresiasi kinerja Inspektorat dan Kejari Asahan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini hingga tuntutan ganti rugi. Sekali lagi, kata dia, secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat dan Kejari Asahan.
Menanggapi persoalan TGR itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, H. Abdul Rahman Nasution, SP, dicoba dikonfirmasi lewat selulernya mengaku kelebihan bayar diperhitungkan mencapai ratusan juta rupiah dan hasil pemeriksaan telah selesai dilaksanakan.
Untuk temuan atau kelebihan bayar, kata dia, akan kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Karena kasus ini sebelumnya pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengujian seluruhnya dilakukan oleh Inspektorat Asahan.
“Pengembalian kelebihan bayar belum seluruhnya. Paling lambat Minggu depan akan kami sampaikan laporannya ke Kejaksaan Negeri Asahan. Informasi lebih lanjut nanti setelah kami laporkan di Kejaksaan ya,” terang pria muda tersenyum ini.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Plank 3 T, Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes dan kegiatan Bimtek 177 desa di Asahan ini dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Oktober 2024 yang lalu.
Kejari Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP (red-pelapor) diruang Jaksa pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 09:00 Wib. Pemanggilan itu terkait laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejatisu yang dilimpahkan di Kejari Asahan.
Dalam laporannya, Hendra menyebut bahwa adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mark-up anggaran pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3 T dan kegiatan Bimtek selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, seluruh kepala desa (Kades) ini membeli barang tersebut terlalu mahal dan tidak sesuai dengan harga pasar. Bahkan pembelian barang-barang itu dan kegiatan Bimtek ini menggunakan Dana Desa (DD) lewat alokasi dana pemerintah pusat.
Menariknya, Neon Box ini dijual seharga Rp.17 juta, Peta Desa Rp.15 juta, Buku Perdes Rp.1,5 juta, Plank 3 T Rp.3,5 juta dan kegiatan Bimtek dilaksanakan setiap tahunnya tercatat 20 sampai 25 kali kegiatan per desa yang tersebar di 177 desa menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Harga dijual inipun terlalu mahal dan tak masuk akal, tuturnya.
“Alhamdulillah, tadi sudah diperiksa Jaksa selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan laporan yang disampaikannya di Kejatisu pada tahun 2024 lalu. Jadi, hari ini kita berikan keterangan (BAP) sekalian data tambahan ke penyidik,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik yang memeriksanya. Ada puluhan pertanyaan tadi. Namun, semuanya saya jawab sesuai dengan laporan yang saya masukan ke Kejaksaan, terang Hendra.
“Tadi yang memeriksa saya Jaksa dari Intelijen, bukan penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus). Infonya kasus yang saya laporkan ini ditangani Intelijen,” pungkasnya.
Melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, sebagai pelapor.
“Benar, tadi team kami sudah memeriksa Ketua PMPRI Asahan sebagai pelapor yang melaporkan kasus dugaan KKN dan mark-up dana desa pada 177 Desa se-Asahan,” tegas Kasi Intel.
Penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan. Tapi, team Kejaksaan Negeri Asahan yang tergabung beberapa Jaksa yang tugasnya di Intel dan Pidsus masih melakukan pemeriksaan, terangnya.(ZN)
