Deli Serdang, Brantas86
Warga masyarakat Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, resah dengan tindakan pengusaha asal medan inisial AS yang melakukan pengerukan tanah di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Lau Belumai di Dusun 5 Simpang Papan.
Pengerukan tanah yang rencananya dijadikan jalan pribadi itu diduga kuat tidak memiliki izin atau rekomendasi teknis (perizinan rekomtek) dari BWS II.
Rekomtek sendiri merupakan salah satu dokumen persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam perizinan, khususnya yang berkaitan dengan memanfaatkan sumber daya air dan pertambangan, serta dikeluarkan oleh unit pelaksana teknis dari kementrian terkait,Sebagai
Dasar hukum utama yang melandasi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) dalam menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) .
Hal ini di atur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Beberapa peraturan pelaksana dan turunan yang lebih spesifik mengatur mengenai tata cara dan perizinan terkait rekomtek BWS antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Prihal ini di sampaikan wakil ketua dewan pimpinan pusat (DPP LSM KOMNAS) ,
Wira ginting , ketika di wawancarai tim media Brantas86.com. di kantor nya.
Sementara pembuatan jalan di bantaran sungai Lau Belumai itu diduga kuat tidak memiliki perizinan dari instansi terkait, sementara warga masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan jalan itu merasa resah, kwatir tanah mereka longsor (kalau bantaran sungai itu di keruk katanya buat jalan pribadi, Tanah kami akan rawan longsor” ungkap salah satu warga, Kamis (11/12/2025).
Sementara Kepala Desa Talapeta melakukan prangkat Desa mengatakan sudah melakukan cek lokasi terkait adanya keluhan warga, “kami sudah cek ke lokasi, mamang ada pembuatan jalan di sepanjang bantaran Sungai Belumai itu, pihak pengelola belum ada berkordinasi dengan pemerintahan desa terkait pekerjaan itu” ungkap Prasi, kepala Dusun di Talapeta.
(Paulus Limbong)
