Perbaungan, Serdang Bedagai Brantas86 – 27 Agustus 2025
Kunjungan kerja tim awak media ke Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali mengungkap indikasi kuat terjadinya penyelewengan dana desa. Dugaan penggelapan dan mark-up dana desa sejak tahun 2018 hingga 2024 menjadi sorotan, menyusul sikap tertutup Kepala Desa Sukajadi dan perangkatnya yang dinilai tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi dari media.
Oknum Kepala Desa Sukajadi, inisial M.SH, berulang kali dihubungi melalui telepon seluler namun tidak merespons panggilan tim media. Kasi Pemerintahan Desa menginformasikan bahwa Kepala Desa sedang “mengarit rumput”, meskipun saat itu masih dalam jam kerja sekitar pukul 13.45 WIB.
Dari hasil pemantauan langsung, hanya dua perangkat desa yang terlihat aktif di kantor desa, yakni Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum. Sekretaris Desa, Bendahara, Kasi Pembangunan, Ketua BPD, LMD, dan Kepala Dusun tidak berada di tempat, menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.
Saat tim media menunggu, seorang pria bernama Aris, mengaku sebagai anggota BPD aktif, datang atas perintah Kepala Desa. Namun penampilan Aris yang tidak sesuai dengan etika berpakaian di kantor pemerintahan turut memperkuat kesan kurangnya profesionalitas dan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam keterangannya, Aris menyebutkan bahwa:
Tahun 2018 dibeli ternak ikan di dua kolam, namun hasil panen hanya dinikmati oleh 18 anggota kelompok ternak.
Tahun 2019 dibeli 9 ekor sapi untuk Dusun 2, sementara Dusun 1 dan 3 menerima kambing, tanpa informasi jelas mengenai jumlahnya.
Tahun 2020–2024 kembali dilakukan pembelian bibit ternak (ikan, sapi, kambing), namun distribusi dan hasil panen tetap hanya dinikmati kelompok yang sama.
Untuk BLT Dana Desa, Aris mengakui warga hanya menerima Rp300.000 untuk 3 bulan, jauh dari ketentuan yang seharusnya Rp900.000, dengan alasan agar semua warga mendapat bagian.
Minimnya kehadiran perangkat desa serta ketidaksiapan mereka dalam memberikan informasi menimbulkan kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menghindari keterbukaan publik.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki kewajiban untuk transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Bahkan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), pemerintah dan pejabat publik wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat dan media.
Selain itu, tindakan penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pengelolaan Dana Desa juga diatur melalui Permenkeu No. 145/2023 dan No. 108/2024 yang menekankan pentingnya akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta keterbukaan informasi publik.
Seruan untuk Pemeriksaan dan Audit Ulang
Mengingat banyaknya kejanggalan, kami mendorong agar:
Polres Serdang Bedagai (Tipikor)
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai
Camat Kecamatan Perbaungan
Bupati Serdang Bedagai
Segera melakukan audit ulang dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Sukajadi sejak tahun 2018 hingga 2024.
Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, maka oknum Kepala Desa dan pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen terhadap pesan Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dalam pemberanta
san korupsi di tingkat desa.(Red)
