KASUS NARKOBA
DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial S (39) yang diduga berperan sebagai kurir, dengan barang bukti satu bungkus besar sabu seberat bruto sekitar 1 kilogram.
Penangkapan tersebut berlangsung di depan Terminal Bus Lubuk Pakam, Kamis (15/10/2026) sore. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. Penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi pergerakan tersangka yang diduga membawa narkotika dari wilayah Aceh menuju Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ferry Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.
“Benar, kami mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram,” ujar Ferry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membawa sabu dari Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Lubuk Pakam menggunakan transportasi darat. Narkotika tersebut diduga akan diserahkan kepada pihak pemesan untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
Perjalanan yang diduga menjadi bagian dari jalur distribusi narkotika lintas provinsi itu akhirnya terhenti setelah petugas melakukan penyergapan di kawasan Terminal Bus Lubuk Pakam.
Meski satu orang telah diamankan bersama barang bukti, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi mendalami asal-usul sabu, jalur distribusi yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk orang yang diduga bertindak sebagai bandar maupun pengendali jaringan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang memburu pelaku lain, termasuk pihak yang diduga menjadi bandar atau pengendali jaringan. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang,” tegasnya.
Ferry menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi dan mengungkap aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Bersama masyarakat, kita lawan narkoba dan putus mata rantai peredarannya,” pungkasnya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Status hukum tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan ditentukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Waty)
