Langkat Bratas86.com
Saat pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Langkat, H.Syah Afandin, dan 6 orang lainnya terkait dugaan penerimaan fee proyek sedang memanas, DPD LSM GMAS kab.langkat menindaklanjuti aduan warga dan turun langsung ke lokasi revitalisasi SD Negeri No. 050738 Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura. Kabupaten Langkat, Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang mencolok.
Proyek senilai Rp854.130.000 bersumber APBN 2026 ini terindikasi tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan resmi.
Pantauan wartawan Brantas86, pada Minggu 5/7/2026, Papan informasi proyek tidak memuat nama P2SP dan pihak yang bertanggung jawab, seolah sengaja ditutup-tutupi.
Proyek tersrbut juga telah Melampaui waktu kontrak — Seharusnya selesai Juni 2026, namun progres baru mencapai 60%.
Menyimpang spesifikasi — RAB mewajibkan rangka baja ringan, namun di lapangan justru dipakai kayu bekas lama yang hanya diperbaiki seadanya..
Saat dikonfirmasi, oleh DPD LSM GMAS, pihak yang diduga sebagai konsultan proyek berinisial NV — yang juga menyebut dirinya Kabiro media daring — menjawab dengan nada menghindar: “Jangan rusuhi pekerjaan saya, kita ngopi saja.” Jawaban ini dinilai mencurigakan dan menghindari tanggung jawab.
“Kami kecewa. Alih-alih menjelaskan, malah mengajak penyelesaian di luar jalur resmi. Terlebih diketahui orang ini menangani 20 titik proyek sekolah di wilayah kec.tanjung pura ,Kuat dugaan ada kong kali kong dan pola yang sama,” tegas Ketua GMAS Bung Doni Lubis.
Sekjen GMAS Bung Hasan menegaskan: “Uang negara adalah uang rakyat. Tidak boleh dimainkan demi keuntungan pribadi. Ini bukan soal proyek biasa, tapi masa depan pendidikan anak anak kita ujar nya
Bung Hasan dalam pernyataan pers nya, meminta kepadakepala kejaksaan Negri Langkat, Asbach, S.H.
Untuk segera melakukan pemeriksaan seluruh proyek revitalisasi sekolah di Langkat.
Aparat penegak hukum masukkan kasus ini dalam rangkaian penyelidikan kasus OTT yang sedang berjalan.
Pekerjaan diperbaiki sesuai standar atau dibatalkan jika terbukti curang
( P. Limbong)
