Lubuk Pakam Brantas86.com.
Jajaran Wartawan Indonesia melalui tim hukum JWI Deli Serdang Jhon Erwin Tambunan SH, menyoroti banyaknya proyek pekerjaan yang bersumber dari , APBD Deli Serdang tahun 2025 / 2026, yang diduga di berikan ke owner CV dari luar daerah dengan .tidak menghiraukan rekanan lokal. Hal ini berdampak patal pada rekanan lokal , yang saat ini resah , selain itu, berdampak juga pada perputaran ekonomi di daerah.
Pernyataan ini, di tegaskan ketua tim hukum JWI, Drliserdang, Jhon Erwin Tambunan SH, ketika di wawancarai Brantas86.com, di hutan kota kuliner Lubuk Pakam, kabupaten Deliserdang pada Senin 6/7/2026
Sangat di sayangkan kinerja pejabat eselon II, yang di angkat oleh bupati Deliserdang Dr Asri Ludin Tambunan, tidak memahami kulture budaya masarakat di Deliserdang, terutama dinas perkim .yang di ketahui, memberikan proyek pekerjaan kepada rekanan ke luar daerah.
kadis Perkim, Yetty Sembiring S.STP. MM,saat di temui di ruangan nya, membenarkan bahwa proyek kegiatan di dinas perkim terbatas ,akibat efesiensi. hanya ada sekitar 61 paket kegiatan. itu pun sudah habis.ujar Yetty kepada Analisasiber news.
Ketua tim hukum JWI Deli Serdang, Jhon Erwin Tambunan SH, menjelaskan tidak semua pajak dari proyek masuk ke Kas Daerah Deli Serdang.
“Kalau pemenangnya CV luar Deli Serdang, PPN dan PPh disetor ke Kas Negara. Nanti bagi hasilnya baru dibagi ke daerah sesuai NPWP. Kalau NPWP-nya Medan, ya DBH-nya ke Medan. Deli Serdang cuma dapat PBB dan pajak yang objeknya di sini saja,” jelasnya, Senin (6/7/2026).
kondisi ini membuat efek berganda ekonomi proyek tidak maksimal dirasakan UMKM dan tenaga kerja lokal.menurut, Jhon Erwin .
DASAR REGULASI YANG MENGATUR.
Terkait Alur Pajak Proyek.
Aturan pemotongan dan penyetoran pajak mengacu pada:
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPN 11%, PPh Pasal 22, PPh 23, dan PPh Final Konstruksi dipungut oleh Bendahara dan disetor ke Kas Negara.
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah – HKPD.
Menjelaskan mekanisme Bagi Hasil Pajak Pusat ke Daerah – DBH. DBH PPh dan PPN dibagikan ke daerah berdasarkan domisili Wajib Pajak/NPWP perusahaan, bukan berdasarkan lokasi proyek.
Terkait Peluang CV Lokal.
Pemerintah daerah sebenarnya punya ruang untuk memprioritaskan pelaku usaha lokal. Dasarnya:
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi lokal.
Pernyataan ini di tegaskan ketua tim hukum JWI Deliserdang ketika di konfirmasi melalui pessn whatsaap nya
Terpisah, Ketua dewan pimpinan wilayah LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, menyayangkan kinerja yang di tempuh kadis perkim Deliserdang , yang sudah mengabaikan rekanan lokal, hal ini menjadi preseden buruk bagi para rekanan lokal. Tegas nya.
(P.Limbong)
