Deli Serdang, Sumatera Utara Brantas86: Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pusat Menejemen Pelatihan Putra dan Putri (PMPPP) pada 27–30 Agustus 2025 di dua hotel mewah di Kota Medan — Hotel Griya dan Hotel Grand Kanaya — menuai sorotan tajam. Alih-alih meningkatkan kapasitas aparatur desa, kegiatan ini justru diduga kuat menjadi modus baru penggerusan dana desa oleh oknum birokrasi dan diduga di bekingi penegak hukum (APH).
Dibungkus dengan tema “Pembentukan Peraturan Desa (PERDES) yang Efektif dan Partisipatif Berdasarkan Regulasi dan Implementasinya,” kegiatan ini kini dicurigai sebagai kedok untuk meraup keuntungan pribadi oleh segelintir elit yang memiliki kuasa, sementara aparat hukum yang seharusnya mengawasi justru diduga ikut terlibat.
Berdasarkan investigasi dan pengakuan sejumlah kepala desa, keikutsertaan dalam Bimtek ini bukan karena kebutuhan riil, melainkan atas “arahan” dari oknum Dinas PMD Deli Serdang melalui para camat. Ironisnya, meskipun dana desa belum cair, setiap desa tetap diwajibkan mengirim tiga peserta dengan biaya Rp6,5 juta per orang, ditanggung lebih dulu secara pribadi dengan janji akan diganti saat dana desa cair.
“Kami ikut bimtek ini karena takut. Kalau nolak, dikhawatirkan ada konsekuensi. Tapi manfaatnya nihil. Materinya kosong, tak ada yang bisa dibawa pulang,” ujar salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penyelenggara kegiatan, PMMPP, juga tak lepas dari sorotan. Lembaga ini disebut tidak memiliki alamat yang jelas dan kontak resmi yang aktif. Penunjukan PMPPP pun dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak melalui mekanisme lelang atau seleksi terbuka yang sesuai prosedur.
Beberapa narasumber menyebut nama seorang pejabat Dinas PMD, Bu Anita, di duga sebagai aktor utama di balik skenario Bimtek. Ia disebut aktif memberikan instruksi langsung ke camat-camat agar “menggarap” desa untuk ikut serta dalam kegiatan ini.
“Tanya saja Bu Anita. Beliau yang memimpin semuanya, termasuk ‘koordinasi’ dengan camat-camat,” ungkap seorang narasumber via sambungan telepon.
Lebih mengkhawatirkan lagi, beredar dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang turut mengamankan jalannya kegiatan ini, menciptakan suasana intimidatif agar tak ada yang berani bersuara. Jika benar, maka ini bukan sekadar penyimpangan anggaran, melainkan bagian dari praktik korupsi yang sistematis, terstruktur, dan terorganisir.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas PMD Deli Serdang belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya institusi ini justru memperkuat kecurigaan bahwa skandal ini bukan hanya kebijakan yang keliru, tetapi bagian dari praktik korupsi berjamaah yang melibatkan jaringan lintas sektor.
Insan media dan aktivis antikorupsi di Sumatera Utara kini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera membentuk Tim Investigasi Gabungan Independen guna mengusut tuntas kasus ini.
“Dana desa bukan sapi perah elite birokrasi. Ini bukan pelanggaran biasa, ini indikasi korupsi struktural yang melecehkan hukum dan mempermainkan rakyat,” tegas seorang aktivis antikorupsi dari Medan.
Jika tidak segera ditindak, pola korupsi berjubah Bimtek ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan menjamur di daerah lain, merusak integritas program dana desa serta memperlambat pembangunan
di akar rumput.(Red)
