Deli Serdang, Brantas86
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (tanggal kegiatan dapat ditambahkan).
Setibanya di Kantor Kejari Deli Serdang, Kajati yang turut didampingi Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Tiurmaida Harli Siregar disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Revanda Sitepu, S.H., M.H. beserta jajaran. Turut hadir pula para pejabat utama Kejati Sumut, di antaranya Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kabag Tata Usaha.
Dalam arahannya di Aula Kejari Deli Serdang, Kajati Sumut menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk perhatian dan tanggung jawab pimpinan terhadap satuan kerja di daerah.
“Sebagai orang tua, saya ingin melihat secara langsung situasi dan kondisi di Kejari Deli Serdang. Saya minta seluruh jajaran menjaga kekompakan dan kerja sama, serta terus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan pentingnya mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, Kejaksaan harus mampu tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
“Ini adalah bukti bahwa Kejaksaan hadir untuk kemakmuran bangsa dan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kunjungan kerja Kajati merupakan bentuk perhatian langsung terhadap satuan kerja di bawah jajaran Kejati Sumut.
“Bapak Kajati ingin memastikan kondisi dan kinerja di wilayah kerja yang dikunjungi, sekaligus memastikan arahan dan instruksi pimpinan Kejaksaan dapat terlaksana dengan baik, terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Indra.
Ia menambahkan, dalam setiap kesempatan, Kajati Sumut selalu mengingatkan jajaran agar menjaga soliditas, kerja sama tim, serta mengoptimalkan penanganan perkara korupsi yang berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya sebatas pemenjaraan pelaku, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara,” tutup Indra.(Red)
