MEDAN Brantas86 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024.
Kedua pejabat tersebut adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan. Selain keduanya, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni MH, Direktur CV Global Mandiri selaku rekanan pelaksana kegiatan.
“Kegiatan itu dilaksanakan di salah satu hotel di Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar,” ujar Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan hasil perhitungan bersama Inspektorat Kota Medan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000.
“Dari hasil penyelidikan, terdapat sejumlah item kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pembayaran hotel yang masih menyisakan tunggakan sekitar Rp70 juta,” tambah Fajar.
Dalam kasus ini, Benny bertindak sebagai pengguna anggaran, Erwin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara MH sebagai vendor pelaksana kegiatan.
Pada tahun anggaran 2024, Erwin diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Kepala Dinas Perhubungan.
Saat ini, dua dari tiga tersangka—Benny dan MH—telah ditahan di Rutan Kelas I Medan.
Sementara itu, Erwin tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit.
“Pemanggilan kedua akan segera kami layangkan. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami akan melakukan upaya paksa,” tegas Fajar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)
