DELI SERDANG, BRANTAS86.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial I (51) diamankan petugas di kawasan Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram, berikut sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., yang menerangkan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis shabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang dicurigai berada di depan rumahnya.
Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian. Dalam proses tersebut, ditemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,71 gram. Barang tersebut ditemukan di atas tanah, tidak jauh dari keberadaan terduga pelaku.
Selain barang yang diduga shabu, petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop shabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp25.000.
Saat dilakukan interogasi awal, I mengaku bahwa barang yang diduga shabu tersebut diperolehnya dari wilayah Percut Sei Tuan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan dan proses penyidikan.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit serta penimbangan awal. Barang bukti tersebut selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan dan jenis narkotika melalui pemeriksaan secara ilmiah.
Sementara itu, terhadap I masih dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga shabu tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.(Waty)
