Deli Serdang, BRANTAS86
Aksi seorang pria yang diduga hendak mencuri kabel di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk, Kawasan Industri Medan Star, Tanjung Morawa, akhirnya terungkap.
Pria berinisial RBL (26), karyawan swasta asal Kabupaten Nias Utara, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
RBL ditangkap di kawasan Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian dengan pemberatan di lingkungan perusahaan tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu, dua saksi, Irfan Sugandi Marbun dan Damson Sirait, hendak melakukan stock opname di gudang penyimpanan PT MDI yang berada di Kawasan Industri Medan Star, Jalan Lintas Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Dusun III, Desa Tanjung Morawa-B.
Namun, saat pintu gudang dibuka, Irfan Sugandi Marbun dikejutkan dengan keberadaan seorang pria di dalam gudang. Pria tersebut diduga sedang memotong kabel TIC.
Melihat aksinya diketahui, saksi langsung berteriak. Terduga pelaku kemudian panik dan bergegas melarikan diri sambil membawa satu buah gunting potong besi.
Kedua saksi tidak tinggal diam. Mereka sempat mengejar pria tersebut hingga keluar dari area gudang. Namun, terduga pelaku berhasil lolos dan menghilang dari lokasi.
Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berbekal laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas bergerak menuju Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RBL tanpa perlawanan.
RBL kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, ia disebut mengakui perbuatannya terkait pencurian kabel di gudang PT MDI.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua meter kabel TIC dan satu unit gunting potong besi.
Atas perkara tersebut, RBL diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, menegaskan jajaran Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegasnya. (Waty)
