DELI SERDANG,BRATAS86.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan turun langsung melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (15/9/2026).
Melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD), Pemkab Deli Serdang memeriksa sejumlah kewajiban pelaku usaha, mulai dari pajak dan retribusi daerah hingga kelengkapan dokumen perizinan.
Kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memastikan penerimaan daerah berjalan optimal, tetapi juga mendorong agar seluruh aktivitas usaha di wilayah Deli Serdang berlangsung tertib, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang, Rio Laka Dewa, mengatakan proses monitoring harus dilakukan secara profesional, objektif, dan humanis dengan tetap mengedepankan komunikasi serta koordinasi bersama para pelaku usaha.
“Monitoring ini bukan semata-mata penagihan, tetapi memastikan pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajibannya, baik pajak dan retribusi maupun perizinan,” ujar Rio saat memimpin apel bersama Tim Terpadu.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada data dan dokumen yang tersedia. Apabila ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, petugas memberikan penjelasan kepada pelaku usaha mengenai hal-hal yang harus dilengkapi atau diselesaikan.
“Kita hadir untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, legal dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, tim menyasar sekitar 100 tempat usaha yang berada di kawasan Komplek Cemara Asri. Sebanyak 17 tim diterjunkan dengan melibatkan lintas perangkat daerah serta unsur terkait.
Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, di antaranya kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah serta kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha.
Rio menjelaskan, pelaksanaan monitoring tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 256 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 501 Tahun 2025 tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Deli Serdang.
Pemkab Deli Serdang berharap optimalisasi PAD tidak hanya berdampak terhadap peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga berjalan seiring dengan terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan tidak sekadar menjadi aktivitas pemeriksaan, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran bersama antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.(Waty)
