Binjai, Brantas86.com —
Aroma ketidakadilan kembali tercium dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Seorang jurnalis berinisial R.N. mengaku menjadi korban dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Ketua PN Binjai, Bakhtiar, setelah sepeda motornya — Honda Vario BK 6537 MBQ — yang terbukti milik sahnya justru diputuskan dirampas untuk negara oleh majelis hakim yang dipimpin Bakhtiar.
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat R.N. menitipkan sepeda motornya kepada seorang teman karena harus keluar kota. Namun, tanpa izin pemilik, kendaraan itu dipakai oleh dua pria berinisial Purba dan Sinurat untuk membeli narkoba jenis ekstasi.
Keduanya kemudian ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai, dan motor tersebut ikut disita sebagai barang bukti.
R.N., pemilik sah kendaraan, langsung mendatangi penyidik dan membawa BPKB serta STNK asli atas namanya. Bahkan dalam proses persidangan, R.N. dihadirkan sebagai saksi dan menyerahkan seluruh dokumen resmi kepada majelis hakim yang diketuai Bakhtiar. Namun, yang mengejutkan — meski bukti kepemilikan lengkap telah diserahkan — motor itu tetap diputuskan untuk dirampas negara.
Keputusan tersebut membuat R.N. terpukul dan kecewa. Ia menilai putusan itu mencederai rasa keadilan dan memperlihatkan wajah hukum yang tumpul ke bawah.
“Saya datang ke pengadilan, menunjukkan BPKB dan STNK asli, tapi tiba-tiba hakim ketua memutuskan sepeda motor saya dirampas negara. Di mana letak keadilannya? Saya bukan terdakwa, motor saya bukan hasil kejahatan,” tegas R.N. kepada Brantas86.com, Jumat (31/10/2025).
Menariknya, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang mengaku tidak mengetahui dasar keputusan hakim Bakhtiar tersebut. Saya tidak tahu dasar keputusan itu, coba saja jumpai hakim ketua,” ujar jaksa singkat saat ditemui wartawan usai sidang.Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar tentang objektivitas dan profesionalitas Ketua PN Binjai dalam menangani perkara tersebut.
Kasus ini kini menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Mereka mendesak Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mengevaluasi kinerja dan integritas Ketua PN Binjai Bakhtiar, yang dinilai telah mengabaikan prinsip dasar hukum: “barang milik pihak ketiga yang beritikad baik tidak boleh dirampas.”
“Ini bukan sekadar persoalan motor. Ini persoalan integritas lembaga peradilan. Jika hakim bisa seenaknya merampas barang milik orang lain yang bukan terdakwa, apa yang tersisa dari kepercayaan publik terhadap hukum?” ujar seorang pengamat hukum di Medan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi cermin buram praktik penegakan hukum di daerah. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, jelas diatur bahwa barang bukti yang terbukti milik pihak ketiga beritikad baik harus dikembalikan. Bila aturan sesederhana itu diabaikan oleh pengadilan, maka publik berhak bertanya: untuk siapa hukum ditegakkan,(Paulus limbong)
