MEDAN Brantas86— Babak baru penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset lahan eks HGU PTPN 2—yang kini bertransformasi menjadi PTPN I Regional I—kembali mencuri perhatian publik. Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi memeriksa mantan Bupati Deli Serdang dua periode, Ashari Tambunan, pada Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam, sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Ashari, yang kini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, hadir seorang diri tanpa didampingi penasihat hukum. Ia datang dengan sikap tenang, seolah sudah siap menjawab segala pertanyaan penyidik terkait kasus yang menyeret sejumlah nama besar di Sumut.
“Benar, yang bersangkutan sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Statusnya masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pengembangan terhadap pihak lain,” ujar Plh. Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, kepada wartawan.
Meski begitu, Bani enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. Ketika disinggung apakah penyidik mendalami potensi keterlibatan Ashari dalam dugaan gratifikasi atau pengalihan lahan, ia hanya menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengalihan 8.077 hektar lahan eks HGU PTPN 2 di Kabupaten Deli Serdang. Lahan negara tersebut disebut-sebut beralih ke pihak pengembang CitraLand (Ciputra Group) melalui pola kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni:
Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang,
Askani, mantan Kepala BPN Provinsi Sumut, dan
Imam S, Direktur PT Nusa Dua Propertindo.
Di bawah kepemimpinan Kajati Sumut, Harly Siregar, penyidikan kasus ini menjadi salah satu prioritas utama. Dari hasil penelusuran dan proses hukum sejauh ini, penyidik telah mengamankan uang pengembalian sebesar Rp150 miliar dari pihak CitraLand.
Namun publik menilai, angka itu baru “permukaan gunung es”. Banyak pihak mendesak agar Kejati Sumut menuntaskan kasus ini secara transparan, berkeadilan, dan tanpa tebang pilih, mengingat dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di daerah dan pusat.
Praktik pengalihan lahan HGU menjadi HGB untuk kepentingan komersial telah lama menjadi isu sensitif di Sumatera Utara. Di Deli Serdang, transaksi semacam ini disebut-sebut bernilai triliunan rupiah, melibatkan oknum dari berbagai lembaga, mulai dari instansi pemerintah, BUMN, hingga pengembang besar.
Kejati Sumut kini dihadapkan pada ujian besar: membuktikan bahwa penegakan hukum atas kasus PTPN bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi momentum pembersihan dan pemulihan hak negara yang selama ini tergerus kepentingan bisnis dan politik.
“Publik sudah lelah dengan janji. Saatnya Kejati Sumut menunjukkan bahwa hukum benar-benar tajam ke atas,” ujar salah satu pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara saat dimintai tanggapan terpisah.(Red)
Catatan Redaksi,
Kasus alih aset PTPN 2 ke CitraLand bisa menjadi batu uji penting bagi Kejati Sumut dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika penyidikan berlanjut konsisten dan transparan, Sumut bukan hanya akan mendapatkan kembali aset negara yang hilang, tetapi juga harga diri penegakan hukum yang
selama ini dipertaruhkan.
