Medan Brantas86 – Salah satu praktisi hukum dari kantor pengacara Harles Sitorus, SH & Rekan, menyesalkan lambannya respons tim penyidik Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Harles mengatakan, laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan tersebut tidak mendapatkan penanganan cepat sebagaimana yang ia harapkan dari Unit PPA. Menurutnya, kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut masa depan korban.
“Negara telah membuat peraturan dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Polisi harusnya tanggap lah, apa maksud dan tujuan negara membuat aturan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya, seorang warga telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/3325/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Namun hingga saat ini, kasus tersebut disebut masih jalan di tempat.
Pelapor menyebut penyidik berdalih tidak dapat menaikkan status kasus karena terkendala saksi. Padahal dalam laporannya, pelapor telah menyerahkan identitas saksi utama berinisial NFM. Polisi juga disebut telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada saksi tersebut.
“Ada kejanggalan dalam kasus ini. Seharusnya penyidik mengedepankan Pasal 112 ayat (2) KUHAP tentang saksi tindak pidana, dan jangan mencari alasan lain agar kasus ini tidak terungkap,” tegas Harles.
Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa jika saksi tidak hadir dalam panggilan pertama, polisi dapat memanggil kembali. Jika tetap mangkir, penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kenapa seperti ini jadinya kinerja penegak hukum di Polrestabes Medan? Saya rasa ini janggal. Kenapa mereka tidak cepat bertindak?” tambahnya.
Harles menegaskan bahwa dalam kasus pencabulan, keberadaan pelapor dan korban seharusnya cukup untuk memulai pengembangan perkara guna menindak pelaku melalui proses hukum.
Di tempat terpisah, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia, Ibrahim Siregar, juga menyayangkan dugaan ketidak profesionalan Unit PPA dalam menangani kasus tersebut.
“Saya heran. Kasus pencabulan kok tidak direspons? Apa harus viral dulu baru polisi bertindak? (Red: No viral, no justice),” ucapnya.
Sikap serupa disampaikan Lembaga Pengawas Investigasi (LPI) Tipikor melalui Nico Domus dari Bintang Fortuna Law Firm, yang mengutuk keras sikap penyidik Unit PPA yang dinilai memperlakukan kasus ini seperti perkara biasa.
“Ini menyangkut masa depan anak. Jika polisi tidak cepat bertindak, artinya mereka menganggap kasus ini biasa, dan itu tidak boleh dibiarkan,” tegas Nico.
Nico menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut. Ia bahkan siap mendampingi pelapor membuat laporan lanjutan ke Bareskrim Polri dan Komnas Perlindungan Anak. Ia juga meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, untuk mereformasi jajaran Satreskrim Polrestabes Medan karena menurutnya kinerja unit tersebut telah mencoreng citra kepolisian.
“Kemarin mereka salah tangkap orang. Belum lagi kasus ini. Hal ini akan menambah catatan hitam bagi kepolisian, khususnya jajaran Polrestabes Medan,” ujarnya.(Red)
