Tapanuli Selatan Brantas86, 2 Oktober 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.815,88 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari seorang tersangka bernama Safrizal Tarigan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 06.50 WIB di Hotel Mitra Indah, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, SH., SIK., MH memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/76/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 17 Juni 2025 atas nama tersangka Safrizal Tarigan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari berbagai instansi, antara lain:
Kabid Labfor yang diwakili Dr. Supiyani, M.Si
Kajari Padang Lawas Utara, Dadi Wahyudi, SH., MH
Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Johny Harto, SH
Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Saiful Fadli, S.STP., M.Si
Kabag Kesbangpol Padang Lawas Utara, Muzni Lelo Halomoan Harahap, S.STP., M.SIP
Kadis Kesehatan Padang Lawas Utara, Maralobi Siregar, S.Sos., MM
Waka Polres Tapsel, Kompol Muslim Amin, SE
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, SH., MH
Penasehat Hukum, Tris Widodo, SH., MH
PJU Polres Tapsel, personel Satres Narkoba, serta insan pers dari media cetak dan elektronik.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Laboratorium Forensik yang diwakili oleh Dr. Supiyani, M.Si. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
AKBP Yon Edi Winara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami tetap berkomitmen dan konsisten untuk perang melawan narkoba. Karena narkoba merupakan akar dari segala kejahatan. Kami juga meminta seluruh pihak untuk ikut berperan serta dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Tapsel dan Paluta,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, SH., MH menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang yang telah disita dan disisihkan sesuai ketetapan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
“Para pelaku diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi bandar yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu, ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, sepanjang Januari hingga September 2025, Polres Tapanuli Selatan telah mengungkap 97 kasus narkoba, dengan 119 orang tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari,(red)
