Deli Serdang Brantas86– Menindaklanjuti penetapan rumah khas Melayu di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau sebagai situs cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus Pagar (TGP) melakukan pemasangan plang Nilai Konservasi Tinggi (NKT) di lokasi tersebut pada Rabu (1/10/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga dan melindungi aset yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi. Rumah tua yang berdiri di atas lahan HGU No. 105 milik PTPN IV Regional 2 tersebut kini tengah diproses untuk penetapan legal sebagai cagar budaya.
Sebelumnya, telah digelar pertemuan klarifikasi antara pihak Disbudporapar Deli Serdang dengan PTPN IV Regional 2 pada 22 September 2025 di Kantor Camat Pagar Merbau. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Sekretaris Disbudporapar Eko Sapriadi, Kepala Museum Danil Ginting, Camat Pagar Merbau Junaidi, S.E., M.Si., serta perwakilan dari PTPN IV Regional 2 Kebun TGP, yaitu Asisten Kepala Heri Syahfrial dan Asisten Afdeling V Aidul Putra.
Camat Pagar Merbau menyampaikan bahwa lokasi rumah Melayu yang berada di atas lahan HGU PTPN IV rawan terhadap penggarapan liar. Oleh karena itu, ia menyatakan dukungannya terhadap penetapan rumah tersebut sebagai situs cagar budaya untuk menjaga kelestarian dan keamanan aset tersebut.
Sekretaris Disbudporapar menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti penetapan situs cagar budaya tersebut setelah melalui proses kajian lintas pihak.
Asisten Kepala PTPN IV Regional 2 menyatakan bahwa perusahaan mendukung penuh pelestarian situs, namun proses legalitas tetap diperlukan agar pengelolaan dan perlindungan situs dapat dilakukan secara resmi dan terstruktur. Pihak PTPN IV juga siap bekerja sama dengan pemerintah daerah demi menjaga nilai historis aset tersebut.
Dalam konfirmasi via WhatsApp pada Jumat (4/10/2025), Manager Kebun TGP, Edi Marlon Doloksaribu, membenarkan pemasangan plang NKT Nomor 6 di situs tersebut.
“Kami mendukung program cagar budaya dari Pemkab Deli Serdang. Sambil menunggu proses legal dari pemerintah, kami mengambil langkah preventif dengan memasang plang perlindungan aset bernilai konservasi tinggi,” ujarnya.
Terkait isu adanya opini yang mendiskreditkan perusahaan, Manager Kebun menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Disbudporapar dan Kabag Pengamanan Aset (PAM Aset).
Tokoh masyarakat Desa Pagar Merbau I, Wakidi, yang juga mantan Kepala Desa setempat, turut menyuarakan dukungannya atas penetapan rumah Melayu tersebut sebagai cagar budaya.
Namun, ia mengkritisi penamaan situs tersebut sebagai “Rumah Datok Oong”, yang dinilai kurang tepat.
“Rumah itu merupakan peninggalan PTP IX yang berdiri sejak masa kolonial Belanda. Nama Datok Oong hanyalah penghuni, bukan pemilik atau pendiri rumah. Maka, penamaan situs perlu kajian sejarah yang lebih mendalam agar tidak terjadi pengaburan sejarah,” ujar Wakidi.
Ia berharap pemerintah tidak sembarangan menetapkan nama situs, agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat terkait nilai sejara
h yang terkandung.(Red)
