Deli Serdang Brantas86– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) tidak bisa disita. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, menyatakan bahwa Surat Penetapan Eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp Jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp, yang ditandatangani Ketua PN Lubuk Pakam pada 22 September 2025, tidak dapat dilaksanakan karena diduga cacat hukum (legal defect).
“Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Edwin kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Ia merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, maupun barang milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun di pihak ketiga.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, SH. Menurutnya, selain karena perlindungan hukum terhadap Barang Milik Negara (BMN), saat ini Dinas SDABMBK juga masih menempuh upaya hukum lain untuk mencari konstruksi hukum yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.
Rencana eksekusi ini bermula dari persoalan utang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada Tahun Anggaran 2004, terkait pengadaan bahan/material berupa aspal Iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1.998.400.000.
Dalam perkara ini, Alexander David Hutabarat bertindak sebagai pemohon eksekusi, sedangkan termohon adalah Dinas SDABMBK (d/h Dinas PUPR) Deli Serdang.
Melalui surat bernomor 100.3.11/11713.1 tanggal 30 September 2025, yang ditandatangani Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, ST., MT, pihaknya menyampaikan keberatan kepada Ketua PN Lubuk Pakam atas rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.
Pada poin ke-7 surat tersebut, Dinas SDABMBK mengakui bahwa perkara dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan salah satu amar putusannya menyatakan bahwa tergugat (dalam hal ini dinas) memiliki utang kepada penggugat. Namun, mereka juga menekankan bahwa proses hukum dalam perkara itu terkait dengan oknum Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah dijatuhi pidana korupsi.
“Secara wajar dan berdasarkan prinsip hukum, kami masih mencari keadilan demi menjaga keuangan negara,” tulis pihak dinas dalam suratnya.
Pada poin ke-8, mereka kembali menegaskan keberatan atas pelaksanaan eksekusi pada 6 Oktober 2025.(Red)
Catatan Redaksi: Brantas86.com
Persoalan hukum terkait pengadaan barang/jasa di masa lalu yang kini berujung eksekusi aset pemerintah, menyoroti pentingnya akuntabilitas serta kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Proses eksekusi aset milik pemerintah daerah juga harus memperhatikan regulasi yang berlaku, terutama terkait Barang Milik Negara/Daerah yang dilindungi undang-undang
