Asahan,Brantas86.com
Demi keadilan, bantuan hukum secara gratis diberikan kepada orang tua almarhumah pasca meninggalnya Yasmin Nazwa Munibah yang dirawat di ruang Asoka RSUD HAMS Kisaran pada Senin (2/11/2026) kemarin membuat 7 pengacara siap mendampingi dan melakukan perlawanan terhadap pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian almarhumah yang masih berusia 7 (tujuh) tahun ini apakah adanya kelalaian dalam penanganan medis atau memang ada unsur kesengajaan penelantaran pasien emergency yang diduga dilakukan oknum dokter spesialis RSUD HAMS Kisaran.
Anak ke 3 (tiga) dari pasangan suami istri (Pasutri) Irwansyah dengan Mirna Wati ini menyesalkan ketidakbecusan perawat dan dokter RSUD HAMS Kisaran dalam menangani perawatan anaknya yang sedang darurat membutuhkan pertolongan medis tak mendapatkan penanganan secara serius oleh dokter spesialis yang menanganinya.
Memang, persoalan hidup dan mati itu adalah urusan Allah SWT. Akan tetapi, penyebab kematian pasien itu perlu ditelusuri secara mendalam apakah adanya kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan perawat, dokter maupun pihak rumah sakit sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Atas kejadian ini, Bupati hendaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan RSUD HAMS Kisaran yang dianggap lalai menjalankan tugasnya.
Sementara itu, penandatanganan surat kuasa gratis ini disaksikan oleh tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH RI) Nusantara dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan. Tujuh pengacara telah dipersiapkan untuk mendampingi keluarga dan membela hak-hak almarhumah hingga proses hukum tuntas.
Ketua Umum Yayasan LBH RI Nusantara Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn kepada wartawan mengatakan bahwa penandatanganan surat kuasa ini adalah langkah awal untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan terhadap kedua orang tua Yasmin.
“Kami tidak akan main-main dengan kasus ini yang telah mencoreng dunia kesehatan. Tujuh pengacara siap berjuang mempertahankan dan menuntut keadilan harus ditegakkan untuk Yasmin Nazwa,” ujarnya, Kamis (5/11/2026) di Kisaran.
Dugaan lambatnya penanganan medis yang dialami Yasmin Nazwa kini menjadi fokus utama tim hukum. Dalih menunggu dokter spesialis anak dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena dokter umum yang bertugas di IGD tetap wajib melakukan stabilisasi dan pertolongan pertama saat kondisi gawat darurat.
Menurutnya, peraturan yang dilanggar adalah Pasal 174 dan 275 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa tanpa menunda dengan alasan apa pun. Jika terbukti ada penundaan atau kelalaian yang berakibat kematian, sanksi pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2 miliar.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Dianti Novita Marwa, SH, MH, menegaskan “Nyawa anak tidak bisa dikembalikan, tetapi keadilan hukum harus ditegakkan. Jangan ada alasan apa pun yang dijadikan pembenaran untuk menolong kata terlambat,” tegasnya.
Kemarahan keluarga semakin memuncak ketika mereka mengetahui sesaat sebelum Yasmin menghembuskan napas terakhirnya, dokter spesialis anak di RSUD HAMS Kisaran ini sedang berada didalam rumahnya yang tak jauh dari ruang Asoka sekitar 10 meter dimana tempat Yasmin dirawat.
Hingga saat ini, pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen RSUD HAMS Kisaran terkait kronologi lengkap penanganan medis yang dialami almarhumah Yasmin Nazwa Munibah.(ZN)
