DELI SERDANG, BRANTAS86.com
DPRD Kabupaten Deli Serdang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati Deli Serdang atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Kamis (5/11/2026) siang.
Rapat yang sekaligus menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih, S.H., didampingi Wakil Ketua II, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, S.E., serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Dalam paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, jawaban, dan tanggapan terhadap pendapat Bupati Deli Serdang mengenai lima Ranperda yang sebelumnya diajukan sebagai inisiatif legislatif.
Jawaban dari masing-masing fraksi kemudian diserahkan langsung kepada Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S.
Setelah penyampaian jawaban fraksi selesai, rapat dilanjutkan dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani pembahasan masing-masing Ranperda.
Pembentukan Pansus menjadi tahapan lanjutan untuk mengkaji materi Ranperda secara lebih mendalam sebelum nantinya memasuki proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Adapun lima Pansus yang dibentuk DPRD Deli Serdang masing-masing menangani isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, yakni:
1. Pansus Ranperda Guru Sekolah Minggu, diketuai Indra Silaban, S.H. dari Fraksi PDI Perjuangan.
2. Pansus Ranperda Magrib Mengaji, diketuai Tengku Sofyan Abdulillah, S.E. dari Fraksi PPBI.
3. Pansus Ranperda Pemekaran dan Penggabungan Desa serta Perluasan Desa/Kelurahan, diketuai Zul Amri, S.T. dari Fraksi Golkar.
4. Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana, diketuai Andi Baso Ariaji, S.E.
5. Pansus Ranperda Penanggulangan Tuberkulosis (TB), diketuai Gendro Judo Buwono, S.E., M.M. dari Fraksi Demokrat-PKB.
Kelima Ranperda tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda, mulai dari perhatian terhadap guru sekolah minggu, penguatan kegiatan keagamaan melalui Magrib Mengaji, penataan pemerintahan desa dan kelurahan, penanggulangan bencana, hingga upaya penanganan penyakit tuberkulosis.
Dengan terbentuknya lima Pansus tersebut, DPRD Deli Serdang selanjutnya akan melakukan pembahasan secara lebih terarah terhadap setiap Ranperda.
Proses tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian produk hukum daerah, tetapi juga mampu menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Deli Serdang serta tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan pembahasan ini menjadi bagian penting sebelum kelima Ranperda tersebut melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (waty).
