Asahan,Brantas86.com
Berdasarkan regulasi, kelalaian dalam menangani pasien gawat darurat bisa terancam pidana. Oleh karena itu, kita sudah somasi pelaksana tugas (Plt) RSUD HAMS Kisaran. Kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH-RI) Nusantara Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn didampingi Ketua LPPAI Asahan, Dian Novita Marwa, SH, MH, Jumat (6/11/2026) di Kisaran.
“Somasi yang kami sampaikan ke pihak RSUD HAMS Kisaran ini diduga berkaitan dengan lambatnya proses penanganan pihak rumah sakit terhadap Yasmin Nazwa Munibah yang saat itu sedang kritis mengakibatkan kematian,” ujar pria berkacamata itu.
Ketentuan hukum terkait pasien yang tidak ditangani oleh dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan aturan turunannya, jelasnya.
Pasal 174 dan 275 bahwa faskes wajib mendahulukan penyelamatan nyawa tanpa meminta uang muka atau urusan administratif dan tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama. Pasal 438, sanksi penolakan pada kondisi gawat darurat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp.200 juta. Jika berakibat kematian atau kedisabilitasan, ancaman naik hingga 10 tahun penjara atau denda Rp.2 miliar, tuturnya.
Pasal 440, kelalaian tenaga medis yang menyebabkan luka berat dipidana hingga 3 tahun atau denda Rp.250 juta dan hingga 5 tahun atau denda Rp.500 juta jika menyebabkan kematian. Pasal 276, pasien berhak atas pelayanan yang bermutu dan sesuai standar, serta dapat mengajukan pengaduan atau tuntutan ganti rugi jika dirugikan, sebutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dalam kondisi gawat darurat, prioritas utama yang diwajibkan oleh hukum adalah tindakan penyelamatan nyawa (life-saving) dan pencegahan kedisabilitasan segera, tegas pria berbadan gempal itu.
Menurutnya, sanksi hukum tidak langsung dijatuhkan hanya karena pasien anak tidak ditangani oleh dokter Spesialis Anak secara spesifik, melainkan didasarkan pada apakah ada unsur penolakan, penundaan pertolongan pertama atau kelalaian dalam penanganan kedaruratan.
“Rumah sakit dan dokter umum di IGD wajib memberikan penanganan awal (stabilisasi) terlebih dahulu. Jika RSUD atau tenaga medis gagal memberikan pertolongan darurat tersebut, sanksi hukum dapat dijatuhkan, ujarnya.
Merujuk pada Pasal 438 UU Kesehatan, kata dia, bila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk Direktur RSUD) atau tenaga kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dapat dikenakan sanksi,
Pasal 853 ayat (1) PP 28/2024, jika RSUD melanggar kewajiban penanganan gawat darurat (misalnya membiarkan pasien tanpa penanganan awal dengan alasan dokter spesialis anak tidak ada), pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa
teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penurunan akreditasi rumah sakit hingga pembekuan dan pencabutan izin rumah sakit, jelasnya.
Jika penundaan atau penolakan tindakan terjadi karena kelalaian dokter yang bertugas diluar alasan kompetensi teknis darurat, dokter tersebut dapat dilaporkan atas pelanggaran disiplin profesi yang sanksinya peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan ulang, penonaktifan STR (Surat Tanda Registrasi) untuk sementara waktu dan
rekomendasi pencabutan SIP (Surat Izin Praktik), ujarnya lagi.
“Dokter umum di IGD wajib memberikan pertolongan pertama kedaruratan medis sesuai standar kompetensi Life Saving anak (seperti resusitasi, membebaskan jalan napas dan mengatasi kejang). Dokter tidak boleh menolak menangani dengan dalih “menunggu dokter spesialis anak tiba” jika kondisi pasien mengancam nyawa,” terangnya.
Sebagai dugaan kelalaian medis (malpraktik) akibat pembiaran atau penanganan yang tidak sesuai standar pelayanan yang mengakibatkan kematian pasien, maka sanksi hukum atas peristiwa ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan peraturan pelaksananya, sebut Jupe panggilan akrabnya.
Meskipun pasien sudah ditangani di IGD, sambung dia, proses rawat inap membutuhkan dokter spesialis sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jika ada unsur kealpaan atau kelalaian (misalnya dokter jaga tidak melakukan konsul darurat atau dokter spesialis menolak/mengabaikan panggilan darurat) hingga mengakibatkan pasien anak meninggal dalam 24 jam, berlaku Pasal 440 Ayat (2) UU Kesehatan.
Dijelaskannya, sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), fasilitas kesehatan tersebut wajib memiliki sistem rujukan, ketersediaan DPJP dan SOP pelayanan gawat darurat yang berjalan 24 jam. Jika kematian disebabkan karena kegagalan sistem rumah sakit dalam menyediakan pertolongan lanjutan yang krusial bagi pasien gawat darurat, Pimpinan RSUD dapat dijerat Pasal 438 Ayat (2) UU Kesehatan.
Bila itu terjadi, maka pihak keluarga pasien berhak mengajukan gugatan perdata secara komersial untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil. Berdasarkan asas tanggungjawab hukum rumah sakit (vicarious liability), RSUD bertanggung jawab secara hukum atas seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, pungkasnya.
Dalam somasi itu, pihaknya meminta tanggungjawab pihak RSUD HAMS Kisaran dalam waktu 3×24 jam terhitung dari tanggal diterimanya somasi tersebut. Bahwa jika dengan waktu yang telah kami berikan tidak adanya itikad baik berupa pertanggungjawaban dan keterangan resmi dari pihak RSUD, maka kami akan melakukan upaya hukum secara pidana maupun perdata sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, tutup Advokad muda berjiwa sosial ini.
Somasi (red-teguran hukum) bertanggal 5 Nopember 2026 ini juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Republik Indonesia Kapolri, Ketua Ombudsman RI, Menteri Kesehatan RI, Bupati Asahan, Inspektorat Asahan dan seluruh media cetak, online dan elektronik.
Sebelumnya, bantuan hukum secara gratis diberikan kepada orang tua almarhumah pasca meninggalnya Yasmin Nazwa Munibah yang dirawat di ruang Asoka RSUD HAMS Kisaran pada Senin (2/11/2026).
Langkah ini dilakukan guna memastikan penyebab kematian almarhumah yang masih berusia 7 (tujuh) tahun ini apakah adanya kelalaian dalam penanganan medis atau memang ada unsur kesengajaan penelantaran pasien emergency yang diduga dilakukan oknum dokter spesialis RSUD HAMS Kisaran.
Hingga saat ini, pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen RSUD HAMS Kisaran terkait kronologi lengkap penanganan medis yang dialami almarhumah Yasmin Nazwa Munibah. Sementara itu, Plt Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari yang dikonfirmasi wartawan ini masih belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi.(ZN)
